MabesNews.com, Jakarta – Sempat viral di berbagai media online dan elektronik terkait Peristiwa yang menimpa Yetty Nurdiati yang dikejutkan dengan peluru nyasar hingga menyebabkan terluka pada bagian pelipis kiri , kejadian tersebut pada tanggal 19 September 2024 tepatnya di kecamatan ciracas jakarta timur.
Kejadian yang menimpa Yetty Nurdiati terkena peluru nyasar adalah korban yang ke lima dengan dugaan Proyektil yang sama., ” ucap Yetty via whatsApp.
Dan sepertinya pihak aparat penegak hukum tidak serius mengusut tuntas siapa pemilik senpi dan proyektil yang di hembuskan.
Dari kejadian ini akhirnya korban peluru nyasar Yetty Nurdiati (40) mendatangi Polres jakarta timur (Jaktim) untuk membuat laporan polisi. 25 September 2024.
Bukti laporan polisi Nomor: LP/B/3111/IX/2024/SPKT/POLRES MATRO JAKARTA TIMUR/PODA METRO JAYA. Serta surat permintaan Visum Et Repertum KARS Bhayangkara TKI Pusdokkes Polri hari ini.
Dari laporan polisi diatas diduga Menjadi korban Tindak pidana PENGANIAYAAN, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 KUHP DAN ATAU 352 KUHP, yang di duga dilakukan oleh Terlapor (Lidik) yang terjadi pada hari Kamis, 19 September 2024 Jam: 10.00 Wib, di Kantor RW 09 (PAUD Dahlia) Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur, yang mengakibatkan Korban mengalami sakit.
Harapan korban melaporkan peristiwa ini semoga aparat penegak hukum agar mengusut tuntas siapa dalang atau pelakunya, terkait seringnya terjadi korban peluru nyasar , ” Ketus Yetty dengan nada sedih. Sembari menambah semoga peristiwa yang menimpa saya tidak ada lagi korban selanjutnya.
(Samsul)