Bawaslu Pohuwato Di Minta Tindaklanjuti Dugaan Pelangaran Mutasi ASN,

Berita, Pemerintah279 views

(Mabesnesw.com-Gorontalo ) Tokoh pemuda Pohuwato, Jhojo Rumampuk, hari ini melaporkan Bupati Pohuwato ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran berupa mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Laporan ini didasarkan pada keputusan mutasi yang melibatkan seorang pejabat dengan jabatan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-ST) Kabupaten Pohuwato, yang dipindahkan ke Kantor Camat Wonggarasi.

Menurut Jhojo Rumampuk, tindakan mutasi ini diduga melanggar aturan pemilu, terutama mengingat Bupati Pohuwato saat ini merupakan calon petahana (incumbent) pada Pilkada Pohuwato yang akan digelar pada November 2024 mendatang.

“Kami menduga kuat bahwa mutasi ini tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan administrasi, melainkan bagian dari strategi politik Bupati untuk memperkuat posisinya menjelang Pilkada,” ujar Jhojo.

Mutasi ASN yang terjadi dalam kurun waktu dekat dengan pelaksanaan Pilkada sering kali dianggap sebagai upaya memobilisasi aparatur pemerintahan untuk kepentingan politik petahana.

Jhojo menambahkan bahwa keputusan mutasi terhadap pejabat di Dinas Kominfo-ST tersebut tidak sesuai dengan prinsip netralitas ASN yang seharusnya dijaga, terutama di masa menjelang pemilu.

“Kami menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam mutasi ini. Mutasi yang dilakukan terhadap pejabat kunci di bidang pengelolaan barang milik daerah patut dicurigai karena terjadi saat momentum politik penting,” tegasnya.

Bawaslu Pohuwato diharapkan dapat segera menyelidiki laporan ini guna memastikan bahwa proses Pilkada berjalan adil dan transparan. Dalam situasi di mana calon incumbent kembali maju sebagai peserta Pilkada, pengawasan ketat terhadap penggunaan wewenang sangat diperlukan untuk menjaga keadilan dalam kontestasi politik.

Jhojo juga menekankan pentingnya menjaga integritas pemilu di Kabupaten Pohuwato, khususnya dalam hal menjaga netralitas ASN.

“Kami tidak ingin ada kesan bahwa aparatur pemerintahan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau politik. Ini bukan hanya soal Pilkada, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang seharusnya netral,” tambahnya.

Pilkada Pohuwato yang akan berlangsung pada November 2024 diprediksi akan menjadi ajang kontestasi yang ketat, terutama dengan kembalinya calon petahana ke dalam pertarungan politik. Masyarakat berharap agar pemilu ini berjalan jujur dan adil, tanpa adanya intervensi birokrasi yang merusak proses demokrasi.(Tim Z)