MabesNews.com, Sulawesi Utara – LSM RAKO, pada hari ini Jumat, 20 September 2024, telah secara resmi mengajukan permintaan informasi publik terkait pelaksanaan proyek reservasi jalan Wori-Likupang-Girian. Permintaan ini diajukan dalam rangka memastikan pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut sesuai dengan prinsip tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu, sebagaimana diatur dalam regulasi pembangunan nasional.
Dalam pernyataannya, LSM RAKO menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud kecintaan terhadap bangsa dan negara. Pengawasan terhadap proyek pembangunan dinilai sangat penting agar hasil pembangunan dapat dinikmati oleh masyarakat luas dan terbebas dari praktik korupsi. “Prinsip-prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran harus dijunjung tinggi,” ungkap Harianto ketua LSM RAKO Sulut
Pihak LSM RAKO juga mengingatkan bahwa dalam pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1), pemerintah harus mengelola anggaran secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini dinilai penting agar proyek pembangunan berjalan sesuai rencana dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.
LSM RAKO berharap Kepala Balai Jalan dan Jembatan Sulawesi Utara dapat segera memberikan informasi publik yang diminta terkait proyek tersebut. LSM RAKO juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika badan publik tidak menyediakan informasi yang diminta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 52 undang-undang tersebut menyatakan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi dapat dijerat pidana dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 5 juta.
“Transparansi adalah hak masyarakat, dan kami berharap ada kerjasama yang baik dari pihak terkait agar proyek ini bisa diawasi secara bersama-sama untuk kebaikan bersama karena proyek preservasi jalan ini dinilai strategis dalam meningkatkan konektivitas dan perekonomian daerah Sulawesi Utara, sehingga pelaksanaannya penting untuk terus diawasi oleh masyarakat”, tutup Harianto RAKO.
Diketahui pekerjaan Preservasi Jalan Wori = Likupang – Bitung menelan anggaran Rp. 106.522.316.00 dikerjakan oleh PT.Cahaya Abadi Lestari (Marga grub) dengan sumber dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan tanggal mulai kontrak 09 Januari 2023 dengan masa waktu pekerjaan 510 hari kalender dan sebagai konsultan supervisi PT.Diantama Rekanusa, PT.Cipta Strada dan PT.Garis Putih Sejajar (KSO)
Proyek ini milik Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional Sulawesi Utara,Satuan Kerja (SATKER) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) wilayah 1 yang di komandani oleh Yanti Manu ST.sebagai Kepala Satuan Kerja PJN 1 dan Nixon Sajow sebagai PPK 1.3 yang bertanggung jawab terhadap ruas jalan tersebut
Adanya temuan tim Investigasi gabungan LSM dan Media terkait pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang diduga tidak sesuai seperti yang di perjanjikan dalam perjanjian kontrak kerja sehingga membuat proyek preservasi jalan Wori – Likupang – Girian menjadi sorotan oleh aktivis anti korupsi dan media di Sulawesi Utara serta Manado khususnya.**
( Tim)