MabesNews.com, KOTA SEMARANG – Meski telah ramai menjadi polemik dan tema utama pemberitaan diberbagai media, nyatanya aktifitas dugaan penyalahgunaan atau penyaluran gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg yang dilakukan oleh PT KAEKA KERTA sudah sangat melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Pertamina.PT tersebut berada di Jl.Gedongsongo No 1 kelurahan Manyaran,kec.semarang barat,Kota Semarang – Jawa Tengah (50147)
Saat awak media memantau aktivitas yang dilakukan oleh PT KAEKA KERTA pada hari kamis ( 19/09/2024 ) pukul 17.45 wib ternyata dan terbukti telah melanggar aturan Pertamina, pasalnya PT yang yang seharusnya mengirim gas elpiji ukuran 3 kg ke pangkalan pangkalan atau agen elpiji,ini justru kebalikan nya ,dari pihak pangkalan yang mengambil gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke PT KAEKA KERTA.
Saat awak media investigasi ke PT KAEKA KERTA dan pemilik yg berinisial ibu ST mengakui kalau PT nya salah dan melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Pertamina , dimana PT yang seharusnya mengirim, ini malah diambil dari pihak pangkalan ke PT KAEKA KERTA tersebut.
Dari keterangan mandor yg berinisial ARF HDYT atau yang bertanggung jawab dilapangan setelah dikonfirmasi oleh awak media juga mengatakan bersalah atau melanggar sistim yang ditetapkan oleh pihak Pertamina.
Praktik atau sistem tersebut diduga telah melanggar tindak pidana.sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kami sebagai awak media berharap aparat kepolisian setempat khusus nya Polrestabes dan Polda Jateng segera bertindak tegas terhadap pelaku atau PT yang menyalahi aturan yang di tetapkan Pertamina, serta dari Pertamina harus segera mencabut izin dan menutup PT KAEKA KERTA karena sudah menyalahi aturan
Winna