Purworejo, Jateng |MabesNews.com – Penasihat hukum dari salah satu ASN di SMKN 3 Purworejo, Aksin Law Firm & Partner, menegaskan pihaknya siap bongkar-bongkaran di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH), terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS.
Hal itu disampaikan Aksin, dalam siaran persnya, pada Minggu (15/9/2024) kemarin. Aksin memastikan, pihaknya akan menggali informasi lebih dalam serta mencermati dan membuktikan sesuatu yang dapat dilihat dari segala sisi secara menyeluruh.
“Dugaan korupsi dana BOS di sekolah ini harus bisa dilihat secara comprehensive, secara luas dan teliti. Jadi harus kita lihat dari segala sisi secara menyeluruh dari hulu sampai hilir,” kata Aksin.
Sehingga, lanjut Aksin, dalam peristiwa dugaan tindak pidana korupsi di SMKN 3 Purworejo ini, harus bisa dimaknai dan dipahami secara luas, tidak boleh parsial.
Aksin menyebut, tindakan atau perilaku koruptif tidak hanya dilakukan oleh salah satu orang, namun melibatkan banyak pihak.
“Siapa berbuat apa, atas perintah siapa dan siklus anggaran itu digunakan untuk apa, kemanfaatannya kemana saja, untuk apa dan dilaksanakan oleh siapa. Inilah yang akan kita ungkap,” bebernya.
Hal tersebut, kata Aksin, dilakukan untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran sebagai hal yang mendasari atau menjadi bagian penting yang perlu diungkap ke publik.
“Sehingga nanti akan terlihat siapa-siapa yang terlibat, siapa aktor intelektual pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di sekolah tersebut. Karena sekali lagi saya sampaikan bahwa yang namanya tindakan korupsi itu tidak mungkin dilakukan oleh seorang diri,” terangnya.
Bahkan, lebih lanjut Aksin mengatakan ada beberapa unsur yang memungkinkan pihak kepolisian dapat segera memulai dengan memeriksa dari sistem perencanaan, sistem penganggaran, pengelolaan dan sistem laporan pertanggungjawaban kegiatan yang disertai anggaran.
“Ini fenomena gunung es yang harus kita ungkap ke publik. APH harus betul-betul bisa mengkaji, mengevaluasi dengan teliti supaya bisa menjadi sebuah pembelajaran bersama untuk seluruh SMK, SMA atau yang sederajat di wilayah Jawa Tengah atau se-Indonesia Raya,” tegasnya.
Untuk itu, Aksin Law firm & Partner siap mendampingi dan mengungkap kebenaran serta keadilan sampai tuntas, sehingga tidak ada orang yang dikorbankan atau ditumbalkan.
“Hukum harus tegak untuk keadilan bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 3 Purworejo, yang diduga melibatkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah tersebut.
Dana BOS senilai 840 juta di Bank Jateng, raib. Diduga uang tersebut sudah diambil oleh terduga oknum ASN di lingkungan sekolah tersebut.
Akibat kejadian itu, kegiatan pendidikan dan operasional sekolah terganggu. Bahkan, para guru terpaksa harus iuran untuk menutupi kebutuhan dasar sekolah.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti atas informasi yang beredar di media soal dugaan korupsi di SMKN 3 Purworejo.
“Satreskrim Polres Purworejo dalam merespon pemberitaan media berkaitan dugaan penyelewengan penggunaan dana BOS di SMKN 3 Purworejo, sudah menindaklanjuti dengan giat pulbaket ke pihak sekolah,” kata Kasatreskrim.