MabesNews,Com, Minahasa Utara || Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara menemukan 12 paket pekerjaan jalan pada dinas PUPR bidang Bina Marga kabupaten Minahasa Utara tahun 2022 yang dianggap berpotensi korupsi hal ini disampaikan oleh Aktivis anti korupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan Stefanus Tielung
Tielung, membeberkan bahwa dugaan korupsi yang terjadi pada bidang bidang Bina Marga PUPR Minut kental terlihat pada 12 paket pekerjaan jalan tersebut karena sebelum pelaksanaan tender ada yang namanya perencanaan setelah itu baru proses tender berjalan ketika ada pemenang maka sebelum melakukan pelaksanaan pekerjaan pihak kontraktor pemenang tender menandatangani surat pernyataan akan melakukan pekerjaan tersebut sesuai dengan apa yang diisyaratkan dalam perjanjian kontrak
Jika kemudian dalam pelaksanaan dilapangan masih di temukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau yang diisyaratkan,itu artinya ada niat atau Manstrea untuk melakukan tindakan melawan hukum,maka unsur melawan hukum terpenuhi dalam pekerjaan tersebut, kalaupun kerugian negara yang timbul karena niat untuk melakukan tindakan pidana korupsi telah di kembalikan ke negara melalui adanya Tuntutan Ganti Rugi tidak akan menghapus tindak pidana yang telah terjadi
” Bagaimana jika tidak ada pemeriksaan dari BPK artinya aksi maling uang negara oleh oknum oknum serakah berjalan mulus”
Dalam waktu dekat PAMI P akan melaporkan dugaan korupsi ini ke Aparat Penegak Hukum Kejaksaan maupun Kepolisian karena estimasi kami dalam 12 paket pekerjaan ini.terdapat kerugian negara yang jumlahnya miliaran rupiah,jelas Tielung
Hasil konfirmasi kepada PPK Dinas PUPR Minahasa Utara Hamka Mamonto mengatakan bahwa semua Tuntutan Ganti Rugi (TGR) telah diselesaikan oleh penyedia jasa begitu juga dengan denda yang belum dibayarkan semuanya telah selesai ditindaklanjuti,namun demikian PPK Bina Marga PUPR Minut Hamka Mamonto tak bisa memperlihatkan hasil pembayaran TGR tersebut kepada Media
Berikut 12 paket pekerjaan tersebut :
1.Kekurangan volume Pekerjaan pemeliharaan jalan kabupaten senilai Rp.16.481.354.64
2.Kekurangan Volume pekerjaan Pembangunan jalan desa Mapanget senilai Rp.28.916.957,28
3.Kekurangan volume pekerjaan peningkatan jalan kecamatan kauditan senilai Rp.34.211.731,14
4.Kekurangan volume atas pemeliharaan jalan desa Bahoi senilai Rp.15.233.333,33
5.Kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan jalan desa Sarawet senilai Rp.1.637.117,12
6.Kekurangan volume pekerjaan peningkatan jalan ruas dalam kota Airmadidi senilai Rp.51.631.649,50
7.Kekurangan volume pekerjaan peningkatan jalan ruas dalam kota Kauditan senilai Rp.68.189.748,99
8.Kekurangan volume pekerjaan rehabilitasi jalan ruas dalam kota Likupang senilai Rp.60.009.816,99
9 Kekurangan volume pekerjaan pembangunan jalan ruas Kaima – Lansot senilai Rp.2.392.365,69
10.Kekurangan volume pekerjaan rehabilitasi jalan ruas Marinsow – Tanjung Pulisan senilai Rp.34.216.718,73
11.Kekurangan volume pekerjaan rehabilitasi jalan dikecamatan Kauditan senilai Rp 12.782.160,00
12.Kekurangan volume pekerjaan rehabilitasi jalan ruas Rinondoran – Winuri senilai Rp.124.311.074,88
(JR)