MabesNews.Com, Sorong – Penjabat Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si mendengar pemandangan umum yang disampaikan lima fraksi DPR Kota Sorong yakni, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Demokrat, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia, dan Fraksi Amanat Kesejahteraan Bangsa, pada Rapat Pleno XIX Paripurna XIII yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRK Sorong, Jumat (13/9/2024).
Sebelum menyampaikan pandangan, Fraksi Golkar memberi apresiasi kepada Pj. Wali Kota, yang telah menyampaikan penjelasan terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sorong, dan pimpinan DPRK Sorong yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi Golkar untuk menyampaikan pandangan umum.
Fraksi Golkar menyampaikan 4 hal dalam pandangan umumnya yaitu, perubahan APBD 2024 diharapkan mencapai penyesuaian anggaran untuk sektor prioritas serta berbagai program, yang akan mendukung pembangunan daerah kesejahteraan dan pelayanan masyarakat pada sektor kesehatan, Pendidikan, serta sektor-sektor yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Fraksi Golkar berharap agar Pj. Wali Kota Sorong dapat menindaklanjuti status pengangkatan dari pegawai honorer di Pemerintah Kota Sorong. Fraksi Golkar berharap agar Pj. Wali Kota Sorong dapat memperhatikan ruang sidang mediasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ketenagakerjaan.
“Fraksi Golongan Karya sangat mengharapkan semua program, semua usaha saudara Penjabat Walikota Sorong untuk memajukan Kota Sorong dengan sisa waktu yang ada,” kata Anggota Fraksi Golkar, Cosmas R. Pande.
Usai itu, Fraksi Demokrat berpandangan, APBD perubahan mengalami perubahan positif, atau mengalami perubahan peningkatan. Adapun peningkatan pendapatan APBD perubahan Pemerintah Kota Sorong bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer antara daerah, dan silva Tahun Anggaran (TA) berjalan APBD Pemerintah Kota Sorong 2024.
Pendapatan daerah lain-lain yang sah mengalami peningkatan, namun tidak berpengaruh positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pendapatan pada pajak daerah tidak mencapai target, namun mengalami penurunan dari target pendapatan. Begitu pula pada retribusi daerah mengalami penurunan.
“Sebagaimana penjelasan Pejabat Wali Kota Sorong bahwa, sesuai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan TA 2024, yang telah disepakati antara DPRK Sorong bersama Pemerintah Kota Sorong, bahwa APBD perubahan TA 2024 diharuskan pada program kegiatan,” kata Sekretaris Fraksi Demokrat DPRK Sorong, Drs. Kumisi Abbas, M.Si.
Kegiatan dimaksud yaitu, penanggulangan banjir, kebersihan, ketertiban dan keamanan, penanganan masalah stunting, kemiskinan ekstrem/pemberdayaan masyarakat, penanggulangan laju inflasi, dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Fraksi Demokrat juga berpandangan bahwa, prioritas program kegiatan tersebut merupakan persoalan yang segera mendapatkan perhatian bersama, dan diharapkan dapat mengalokasikan anggaran yang terukur, demi pencapaian target program atau kegiatan dimaksud.
“Catatan penting untuk kita ketahui bersama, terbukti bahwa PAD dari sektor pajak dan retribusi belum memberikan hasil yang memuaskan, sehingga perlu mendapatkan perhatian kita bersama secara terus-menerus,” aku Kumisi Abbas.
Pandangan lainnya datang dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang mana menjelaskan bahwa postur rancangan APBD perubahan pada pendapatan, belanja dan penerimaan pembiayaan bertambah. Rencana penerimaan/pendapatan dalam RAPBD perubahan TA 2024, perlu mencermati realisasi hingga semester pertama TA 2024, sebagai dasar untuk membuat prognosis pada semester kedua tahun 2024, sehingga deviasi dalam rencana penganggaran dengan realisasi dapat diperkecil.
“Fraksi kami menyetujui materi rancangan Perda APBD tahun anggaran 2024, untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar Wakil Ketua merangkat anggota Fraksi Demokrari Indonesia Persatuan DPRK Sorong, Daud K. Timang.
Sementara itu, Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia (GPI) dalam pandangan meminta Pj. Wali Kota Sorong untuk memperhatikan beberapa hal penting yaitu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum menyusun perubahan anggaran, terlebih dahulu menetapkan standar harga satuan barang dan jasa, serta standar harga bahan bangunan tahun 2024. Penetapan tersebut disusun secara cermat dan terukur, serta mengacu pada program-program prioritas.
Kasus-kasus perubahan anggaran keuangan pada umumnya terjadi diakibatkan karena pengadaan barang atau jasa yang melebihi kebutuhan, atau tidak sesuai dengan standar, serta adanya pemborosan keuangan negara, atau kemahalan harga pada saat penyusunan anggaran, baik APBN maupun APBD.
“Perubahan APBD untuk Biaya Tak Terduga (BTT) sebagai antisipasi meledaknya keadaan yang sifatnya mendesak, upaya pemulihan ekonomi, dan antisipasi keperluan menghadapi bencana lainnya yang tidak terprediksi di tahun 2024,” pesan Sekretaris Fraksi GPI, Hj. Rosmia Mattaliti, S.E., M.Si.
Sambungnya, masing-masing OPD melaksanakan kegiatan efisien dan efektif, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kegiatan mencapai target. Selain itu, Untuk kelancaran pembahasan Raperda perubahan APBD, maka Pemkot Sorong diharapkan melampirkan atau menyampaikan KUA dan PPAS yang telah disepakati, untuk dijadikan dasar pembahasan materi Raperda APBD perubahan Pemkot Sorong tahun 2024.
Diharapkan, proses pembahasan materi Raperda dapat dimaksimalkan, agar menghasilkan APBD dan Perda yang memenuhi kepentingan, baik dari segi pembangunan maupun dari segi kesejahteraan masyarakat Kota Sorong.
Mengakhiri seluruh pandangan, anggota Fraksi Amanat Kesejahteraan Bangsa, Syafruddin Sabonnama, S.H mengatakan, setelah mencermati materi Raperda tentang RAPBD perubahan TA 2024, fraksi tersebut dapat memahami dan mengapresiasi totalitas kerja Pj. Wali Kota, TAPD, dan jajaran OPD dalam memanage pengelolaan keuangan daerah.
“Tentu kita semua yang hadir tidak menafikan bahwa, banyak hal-hal produktif yang telah dilakukan Penjabat Wali Kota Sorong dan jajarannya. Pengambil alihan PT. Tirta Remu, Aktifkan Bapak Karel Gifelem Kepala BKPSDM Kota Sorong, BPJS Kesehatan terus dijaga kerja samanya, RSUD Sele Be Solu punya alat pencuci darah, Perda pendidikan harus segera disosialisasikan, dan dana tanggap darurat perlu disediakan,” tutup Syafruddin Sabonnama.
Writer : Agung RPP, S.E. CHt