( Mabesnews.com- gorontalo.) Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di pohuwato masih beroperasi namun hingga saat ini masih belum ada penindakan khusus dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi pemerintah daerah. Aksi kejahatan lingkungan ini sudah tak terkendali lagi, Dan pelaku usaha tambang emas ilegal didesa Hulawa tak pernah ada efek jerah ,
Penambangan emas tanpa izin PETI ini telah merusak bentang alam dan alur sungai kawasan Ca panua Letaknya di desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo Selasa 10/09/2024,
Dalam pantauan media di lokasi tambang emas Hulawa,
Terlihat pelaku usaha tambang emas asal luar Pohuwato P dee ,telah bekerja mengunakan alat berat jenis exapator tepatnya berada disekitar sungai yang berbatasan langsung dengan kawasan Cagar alam panua
Bantaran sungai Desa Hulawa ini menjadi salah satu sasaran utama bagi para pelaku usaha tambang emas beraktivitas mengunakan alat berat.
Di tempat terpisah Terlihat dari depan pos perusahan GSM puluhan Alat berat exkavator tengah sibuk mengeruk, dan mengupas kulit bumi dan Bebatuan hingah terbentuk lubang yang cukup besar dan dalam,Tak jauh dari alat berat itu, ada sejumlah orang sedang asik mendulang emas tepatnya di pancuran tempat mereka bekerja dan sebagian orang lain di dalam lubang tambang, yang sudah di gali.
Saat di kompirmasi via wats up Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi,seksi Wilayah III manado Subagio m enjelasakan untuk menjaga kelestarian alam yang telah Allah SWT ciptakan diperlukan kerja sama semua pihak terutama peran serta masyarakat yang nantinya akan merasakan dampak dari kegiatan tersebut.Negara sudah membagi peran dan tugas perlindungan kawasan terhadap pemangku kawasan.untuk HPK, HPT, HL masuk menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan dan KPH sedangkan hutan konservasi menjadi domein Pemerintah pusat dalam hal ini BKSDA dan TN tuturnya (Tim ZM)