MabesNews.com, Palangka Raya – Menggemparkan tiga (3) orang oknum diduga polri terlibat kasus perampasan barang berharga beserta dua (2) orang oknum masyarakat sipil berhasil diringkus, kabid humas polda kalteng membenarkan kejadian itu saat media ini konfirmasi melalui via whatsaap, 9/9/2024 malam.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji membenarkan bahwa, kejadian pada hari Jumat tanggal 6 September 2024, Polres Pulang Pisau telah mengamankan beberapa orang terkait dengan adanya Laporan Polisi dari Polsek Kahayan Ilir tanggal 2 September 2024.
Erlan mengungkapkan kepada media ini tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPidana.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu
Di Jl. Lintas Palangkaraya – Bahaur Rt 06 Desa Gohong Kec Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah tepatnya di simpang 3 jalan Lintas Kalimantan Palangkaraya – Bahaur.
Sebelumnya Penyidik dari Polres Pulang Pisau melakukan Penyelidikan terhadap Laporan Polisi tersebut dan hasil Penyelidikan ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh Para Pelaku terhadap Korban.
Adapun Korban yaitu bernama : AH Bin H. S (Alm). Warga dari Kalimantan Selatan/ Banjar, Laki-laki, 35 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jl. Datu Suban Rt 05 Rw 03 Desa Tandui Kec. Tambarangan Kab. Tapin Prop. Kalimantan Selatan dan Desa Sungkai Rt 01 Rw 01 Kec. Simpang Empat Kab. Banjar Prop. Kalimantan Selatan.
Lanjut kabid humas”B Bin M (Alm) asal Banjar, Umur 40 tahun, yang bekerja sebagai Sopir, Alamat Desa Loksado Rt 01 Rw 01 Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan Prop. Kalimantan Selatan, dan R Alias A Alias D Bin M AM / Banjar, Umur 42 tahun, Perempuan, Islam, Wiraswasta, Alamat Desa Galam Rt 06 Rw 02 Kec. Bajuin Kab. Tanah laut Prop. Kalimantan Selatan, Sementara itu, Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi”ungkap Erlan.
Adapun Para Pelaku yang sudah di amankan yaitu: M R Alias A,dan F Alias I Bin D,(warga Sipil),
D S Bin S (Oknum Anggota Polri). A P Bin T ( Oknum Anggota Polri) dan S T S Bin K (Oknum Anggota Polri).
Lanjut Erlan,barang bukti yang berhasil di amankan berupa:Uang sebesar Rp .400.000,- dalam aplikasi DANA Sdr. R,Satu (1) buah HP Vivo y12S warna merah hitam milik M R Alias A,satu (1) unit Mobil Merk Toyota Veloz warna putih Th. 2022 No.Pol DA 1581 BP STNK A.N. SAMSURI.satu (1) buah Tas warna merah yang berisi dokumen surat tanah dan satu (1)buah Dompet Merk Classic Modern warna Pink
Saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Pulpis, dan apabila terbukti nantinya, terhadap Oknum Anggota Polri Polda Kalteng melakukan Tindakan pidana, tentunya Bapak Kapolda Kalteng komitmen akan memproses baik secara Disiplin, Kode Etik bahkan Secara Pidana, pungkasnya.
(Samsul/Tim)