MabesNews.com, Palangka Raya – Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, turut serta dalam kegiatan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) tahap XXXIX yang diselenggarakan oleh PT Mitra Argo Persada Abadi.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT Mitra Argo Persada Abadi, tokoh masyarakat, dan anggota Polsek Rakumpit.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memenuhi kewajiban ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak oleh kegiatan usaha mereka, terutama terkait dengan penggunaan lahan.
Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo menyatakan, bahwa kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses ganti rugi.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses ganti rugi berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat,” katanya, Jum’at (6/9/2024) siang.
“Kehadiran kami di sini adalah untuk menyaksikan langsung dan menjaga agar semua berjalan dengan lancar,” ujar Kapolsek mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang, S.I.K., M.Si.
Dalam kegiatan ini, PT Mitra Argo Persada Abadi menyerahkan kompensasi berupa tanaman dan dana kepada masyarakat yang terdampak.
Kegiatan ini juga melibatkan evaluasi bersama untuk memastikan bahwa semua pihak puas dengan hasil yang diberikan.
Bony A