MabesNews.com-Medan-Pasca Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Agustus lalu, kini giliran IKPI Cabang di seluruh Indonesia untuk bersiap-siap menggelar Rapat Anggota IKPI 2024 termasuk IKPI Cabang Kota Medan dalam waktu dekat.
“Kami sudah mengadakan rapat pengurus dan membentuk panitia pemilihan ketua untuk memilih pengurus baru IKPI Cabang Kota Medan periode 2024-2029 dan rencana program kerja organisasi konsultan pajak ini. Pengurus cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten,” kata Hery, Bendahara IKPI Cabang Kota Medan menjawab media ini di Medan, Jumat, 6/8/2024.
Menurut Hery, sesuai dengan petunjuk IKPI Daerah, IKPI Cabang terlebih dulu membentuk panitia pemilihan ketua cabang dan Ketua panitia yang terpilih dalam rapat pengurus adalah Lai Han Wie.
Selanjutnya menentukan waktu pelaksanaan pemilihan ketua cabang. Kegiatan rapat anggota ini sesuai keputusan Kongres XII IKPI di Bali yang disahkan melalui AD/ART IKPI.
“Bahkan kami telah menentukan jadwal Rapat Anggota di akhir bulan September ini. Kami dari pengurus IKPI Cabang Kota Medan telah melakukan rapat. Nanti panitia baru akan mendengar aspirasi anggota dan melakukan proses nominasi bakal calon ketua serta menginformasikan jadwal pelaksanaan rapat anggota,” ujar Hery yang juga Pimpinan Kantor Konsultan Pajak “Jasa Harapan Bersama” Medan dan Pimpinan Kantor Konsultan Pajak“Credible Tax Partners” Jakarta.
Secara terpisah Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld sudah mengingatkan kepada seluruh cabang IKPI di Indonesia untuk segera membentuk panitia pemilihan Ketua Cabang.
Selanjutnya menentukan waktu pelaksanaan pemilihan ketua cabang setelah pengurus pusat IKPI terbentuk. Hal tersebut sesuai keputusan Kongres XII IKPI di Bali, yang disahkan melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI.
“Keputusan itu tercantum di dalam KEP No. 06/Kongres XII/IKPI/2024,” kata Vaudy di Jakarta, Jumat 30/8/2024,” seperti dilansir ikpi.or.id Jumat akhir Agustus 2024.
Sekedar informasi, di dalam Pasal 15 ART IKPI mengatur mengenai pengurus yang isinya sebagai berikut: Ketentuan Umum tentang Pengurus Cabang sebagai berikut:
a. Pengurus Cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten.
b. Ketua Cabang dipilih dalam Rapat Anggota Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Pengurus Pusat terbentuk.
c. Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.
d. Masa jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah 5 (lima) tahun sejak Surat Pengangkatan diterbitkan oleh Pengurus Pusat sampai dengan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terbentuknya Pengurus Pusat pada Kongres berikutnya, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, termasuk periode jabatan adalah jabatan yang diperoleh karena pergantian antar waktu.
e. Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan Pengurus Cabang yang baru wajib dilaporkan oleh Pengurus Cabang yang lama kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang yang baru, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.
Dengan mengacu kepada aturan tersebut, Vaudy menghimbau untuk seluruh anggota di 42 Cabang IKPI di Indonesia segera membentuk panitia pemilihan Ketua Cabang untuk kemudian mempersiapkan dan melaksanakan Pemilihan Ketua Cabang.
“Kita harus mengambil langkah-langkah strategis, cepat, tepat, dan efisien dalam menjalankan roda organisasi. Sebab, semakin cepat kepengurusan di cabang terbentuk maka akan semakin cepat juga kita melaksanakan seluruh program kerja yang telah disusun, mulai dari tingkat pengurus pusat, daerah, maupun cabang,” katanya.(tiar)