MabesNews.Com – LAMPUNG TIMUR |
Petugas Kepolisian Polsek Melinting Lampung Timur, membawa paksa seorang tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Melinting AKP Saipullah, pada Selasa (3/9), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AH (42) warga Kecamatan Melinting.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan, terhadap SR (53) warga Kecamatan Melinting, pada Bulan Juni lalu.
Peristiwa kejahatan, diduga berawal saat tersangka menjanjikan untuk membantu menjual 11 ekor sapi dari korban, dengan nilai mencapai 193 juta rupiah.
“Tersangka membuat perjanjian untuk membawa dahulu 11 ekor sapi, untuk dibantu dijual, dan dijanjikan dalam tempo 9 hari, uang hasil penjualannya baru akan diserahkan kepada korban,’ jelasnya.
Tetapi ternyata tersangka tidak menepati janjinya, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 193 juta rupiah, dan mengadukan peristiwa yang dialaminya, kepada pihak kepolisian.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan Surat Perjanjian, Foto Pengangkutan Sapi, dan 1 unit Telepon Genggam, sebagai barang bukti kejahatan.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 55 dan 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau terut serta melakukan dan membantu kejahatan.
HR.