MabesNew.com,Kubu raya Kalimantan Barat
Diduga kuat Kades Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya kalbar terlibat dalam pusaran mafia tanah di Jalan Raya Kalimas Punggur.
Johansyah ahli waris dari Abdullah menuturkan kepada awak media minggu-01/09/2024 bahwa tanah Datok kami tidak pernah dijual belikan semasa hidupnya, namun ironisnya pada tahun 2020 terbit surat pernyataan tanah yang di bikin oleh kepala Desa Kalimas atas nama Petrus.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat mengatakan kepada awak media Dugaan keterlibatan Kepala Desa Kalimas dalam pusaran mafia tanah tersebut berasal dari penerbitan surat pernyataan tanah milik ahli waris Abdullah bin M.Nor kepada orang lain yang nota Bane nya bukan kepada Ahli waris Abdullah bin M. Nor.
Dalam surat pernyataan tanah yang di tanda tangani oleh Kepala desa Kalimas terdapat riwayat kepemilikan tanah Petrus dapat dari Paulus Bujang, Paulus Bujang Dapat Dari Sulaiman Abdullah, sedangkan Sulaiman Abdullah dapat dari Orang Tua nya Abdullah tanpa ada surat menyurat, dan Abdullah dapat dari Wak Said, dan Wak Said menggarap tanah negara pada tahun 1940.
Namun ironisnya surat jual beli dari Sulaiman yang dimaksud anak dari Abdullah tersebut masih terkategori di bawah umur yaitu 15 tahun.
Dan buruknya lagi Surat Keterangan Tanah Milik Abdullah hingga hari ini masih tersimpan rapi, tidak pernah di penjual belikan dan tidak pernah di pindah tangankan kepada anak anaknya selama semasa hidupnya
Secara undang undang jual beli dimana penjual belum cukup umur atau dibawah umur adalah batal secara hukum.
Apakah Kepala Desa Kalimas tidak mengerti tentang aturan jual beli atau ada unsur kerja sama dengan para mafia tanah.
(Team/Read)
Editing Basori