Sat Reskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket Dan Curas

Pemerintah190 views

 

MabesNews.com – Polresta Cirebon – Sat. Reskrim Polresta Cirebon mengungkap dua kasus tindak pidana berupa perampokan dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan, Senin (27/3/2023).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman mengatakan, para tersangka berinisial SG (25) Tahun, A (23) Tahun, dan U (26) Tahun, yang merupakan tersangka kasus curas serta SU (34) Tahun, M (30) Tahun, SA (43) Tahun, dan D (38) Tahun, yang merupakan tersangka dalam kasus perampokan.

 

Menurutnya, empat tersangka perampokan tersebut beraksi di Minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (2/3/2023). Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang sebesar Rp. 42 juta dan berbagai macam rokok, jelas Kombes Polisi Arif Budiman.

 

“Mereka beraksi di Minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan Minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas.”

 

Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan Minimatket,” kata Kombes Polisi Arif Budiman, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon.

 

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara rupanya para tersangka telah beraksi di Minimarket lainnya yang berada diwilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, hingga Subang.

 

Selain itu, modus operandinya adalah mengincar Minimarket yang hampir tutup kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.

 

Sementara ketiga tersangka curas juga ternyata menggunakan senjata tajam dan air soft gun untuk mengancam korbannnya. Dalam aksinya di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/3/2023), mereka menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor.

 

Selanjutnya tersangka menodongkan senjata tajam tersebut kearah korban dan sempat menembakkan air soft gun tiga kali keudara untuk membuat korban yang berteriak segera terdiam, ucap Kombes Polisi Arif Budiman.

 

Tersangka pun langsung merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban.

 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan (9) Tahun penjara,” ujar Kombes Polisi Arif Budiman. Pewarta (Moch. Iswandy / Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *