Amazing Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran Petasan Jumlah Besar

Pemerintah165 views

MabesNews.com – Polres Cirebon Kota – Patut diapresiasi kinerja Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Polda Jabar, dimana berhasil mengungkap peredaran petasan dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan kendaraan minibus, Senin (27/3/2023).

Penangkapan ini bermula saat personel Reskrim Polsek Utbar dengan menggunakan sepada motor melakukan Patroli dan mendapatkan informasi adanya kendaraan yang dicurigai membawa petasan masuk ke Kota Cirebon.

 

Berbekal informasi masyarakat tersebut, personel menemukan dan menangkap pelaku dengan barang buktinya. Di jalan Tuparev depan Kantor PDAM Kota Cirebon Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon.

 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Utbar, AKP Iwan Gunawan membenarkan hal tersebut, “Ya, benar pihaknya sudah mengamankan petasan tanpa ijin edar dalam jumlah banyak yang ingin diedarkan kesejumlah toko di Kota Cirebon yang diangkut menggunakan kendaraan pribadi jenis Minibus.

 

Lanjut Kapolsek Utbar, “Kronologis penangkapan pada hari Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 Wib, unit Reskrim Polsek Cirebon Utara Barat sedang Patroli dan melihat kendaraan yang mencurigakan setelah diperiksa ternyata di dalamnya terdapat beberapa dus petasan berbagai jenis yang ingin diedarkan kesejumlah toko di Kota Cirebon,” kata AKP Iwan Gunawan.

 

Ada pun pelaku yang berhasil diamankan Inisial RLH, umur 22 Tahun, laki – laki, alamat Kelurahan Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon dan WA, umur 23 Tahun, laki – laki, alamat Kelurahan Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

 

Dengan barang bukti 7 (tujuh) dus petasan ukuran sedang dengan jumlah 11.600 dan 16 (enam belas) dus, 16000 butir petasan banting. Dengan Nilai Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

 

Para tersangka dijerat dengan perkara kasus menjual petasan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang darurat Nomer 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 3, tentang pengertian bahan – bahan peledak termasuk semua barang yg dapat meledak yg dipergunakan utk meledakan lain – lain barang peledak serta peraturan Kapolri Nomer 17 Tahun 2017, jelas AKP Iwan Gunawan didampingi Kasi Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja. Pewarta (Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *