MabesNews.com, Batam, Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dengan inisial PB diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam setelah terbukti melampaui masa izin tinggal di Indonesia selama 63 hari. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Jagratara tahap II yang berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Operasi ini diawali dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Bapak Ritus Ramadhana, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, di halaman Kantor Imigrasi Batam. Pukul 21.00, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bergerak menuju kawasan Nagoya untuk melakukan pengecekan terhadap tamu asing yang menginap di hotel-hotel dan tempat penginapan.
Dalam pemeriksaan di salah satu hotel, tim menemukan PB, yang diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Mei 2024 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Masa izin tinggal PB telah habis, dan ia masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu yang diizinkan, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, PB ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan tengah menunggu proses deportasi serta penangkalan sesuai prosedur keimigrasian.(Nursalim Turatea).