MabesNews.com, BANTEN – Tender di Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Banten, dicurigai sarat persekongkolan pengkondisian.
Setidaknya ada dua (2) paket proyek yang dimenangkan yang dianggap menjadi ‘rekanan istimewa’ DTRB Kabupaten Tangerang, yaitu CV. Putra Mandiri Sejahtera (PMS) dan CV. Mika Kontruksi (MK) sehingga adapun proses tender hanya sekadar formalitas, karena pemenang tender sebelumnya sudah diatur.
Adapun kedua paket tender yang dimaksud antara lain:
1. Pembangunan RTH Kecamatan Sukamulya.
2. Pembuatan Pagar Pengaman Stadion Mini Balaraja.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, kedua paket proyek milik DTRB Kabupaten Tangerang tersebut masing-masing dimenangkan perusahaan penawar tertinggi yakni CV. PMS dan CV. MK sedangkan penawar terendah ialah CV. AS dikalahkan kendati lengkap administrasi dan segala dokumen persyaratan.
Berdasarkan hasil pantauan MabesNews.com pada laman LPSE Kabupaten Tangerang, tender ‘Pembangunan RTH Kecamatan Sukamulya’ dengan Nilai HPS Rp 1.489.255.937,64 diikuti oleh 24 peserta, namun hanya 2 perusahaan yang memberi penawaran.
Kedua perusahaan penawar tersebut adalah CV. AM dengan penawar terendah Rp 1.414.830.770,76 namun dikalahkan dan CV. PMS selaku penawar tertinggi ditetapkan sebagai pemenang Rp 1.464.133.749,98 sehingga terdapat selisih Rp 43,9 juta lebih.
Demikian juga dalam tender paket ‘Pembuatan Pagar Pengaman Stadion Mini Balaraja’ bernilai HPS Rp 499.358.556,48 diikuti 21 peserta, dan juga hanya 2 kontraktor memasukkan penawaran.
CV. MK merupakan penawar tertinggi Rp 489.171.581,87 namun tetap dimenangkan, sementara CV. AS sebagai penawar terendah dengan penawaran Rp 474.511.307,28 harus kalah juga dengan selisih Rp 14,6 juta lebih.
Masih hasil pantauan dari laman LPSE, sesuai dengan Hasil Evaluasi, CV. AS dikalahkan pada tender ‘Pembangunan RTH Kecamatan Sukamulya’ dengan alasan CV. AS Tidak Memiliki SBU BS 016, Tidak Melampirkan Bukti Screen Shoot Validasi KSWP terbaru.
Sementara dalam tender ‘Pembuatan Pagar Pengaman Stadion Mini Balaraja’ menurut Hasil Evaluasi, kekalahan CV. AS karena Tidak Melampirkan BAST Kedua (FHO) , Tidak Melampirkan bukti Screen Shoot KSWP Terbaru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DTRB Kabupaten Tangerang menyangkut kebenaran dari dugaan persekongkolan dan pengkondisian paket tender kedua paket proyek yang disebut di atas.
Hendri Hermawan, Kepala DTRB Kabupaten Tangerang adalah tipe pejabat yang amat sangat sulit ditemui untuk dikonfirmasi, sehingga pejabat yang satu ini hampir boleh dikatakan benar-benar bak siluman dalam tanda kutip. Selain itu, nomor ponselnya pun boleh sering gonta ganti dan jika sudah tersebar di kalangan wartawan, nomor ponsel Hendri langsung lenyap.
“Kalau ketemu Pak Kadis (Hendri Hermawan) sangat susah bang. Harus bikin surat dulu ke loket. Kalau tidak dibuat surat sangat susah untuk ketemunya,” kata Asep Security DTRB, Senin (26/8/2024).
“Kalau Pak Deki Kusmayadi (Kabid bangunan) juga tidak ada bang, karena ruangannya sedang direnovasi, Pak Deki sekarang berkantor di Base Camp tidak pernah lagi datang ke sini, tapi di mana Base Campnya saya nggak tahu,” sambung Asep.
Sebelumnya, sang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan sangat kecewa dengan kekalahan sepihak CV. AS pada 2 paket tender tersebut meskipun CV. AS merupakan penawar terendah dan lengkap dokumen persyaratan.
“Perusahaan CV. AS adalah penawar terendah, tapi dikalahkan dengan alasan yang dibuat-buat. Pada saat pembuktian Kualifikasi Teknis kita tidak pernah dipanggil untuk pembuktian. Kalau pun tender digelar itu hanya formalitas karena paket tender sebelumnya sudah dikondisikan pemenangnya,” ungkap sumber.
(PESTA TAMPUBOLON)