MabesNews.com, Bojonegoro – Tersangka Kasus Dugaan Korupsi sebanyak 386 Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro, kini bertambah satu lagi, setelah sebelumnya pihak Kejari Bojonegoro telah menetapkan 4 orang tersangka dari rekanan, yakni IK dan SH dari PT United Motors Company (UMC) serta IV dan HSS dari PT Sejahtera Buana Trada (SBT)
Tersangka baru yang telah dilakukan penahannya adalah seorang Kepala Desa dari Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo berinisial AW, pada hari Rabu 21 Agustus 2024.
AW yang juga merupakan Pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) ini, dinilai oleh penyidik Kajari Bojonegoro, memiliki peran strategis dalam proses pengadaan hingga cashback mobil siaga tersebut.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman, yang dihubungi Mabes News.Com mengatakan, bahwa Kades Wotan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah dititipkan di Rutan Kelas II A Bojonegoro.
” Dari hasil penyidikan, status tersangka telah kami sematkan kepada Kades Wotan AW, menurut pemeriksaan kami, AW Aktif dalam hal pengadaan mobil Siaga dan pemberian Cashback ” ujarnya.
Dia juga mengatakan, tersangka AW dalam pemeriksaan tidak mengakui telah menerima Cashback dari rekanan tersebut.
” Nanti kita buka bukaan di pengadilan, saat ini penyidik masih terus mendalami dugaan perbuatan aktif yang dilakukan AW dalam pengadaan mobil siaga itu, khususnya yang bersangkutan dengan PT UMC, dan sampai saat ini para tersangka diduga telah merugikan Negara sekitar 5 Miliar rupiah
Sementara itu, Penasihat Hukum dari tersangka AW yak j Khasa. Saifullah mengatakan, bahwa mereka menghormati penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, namun dalam waktu dekat mereka akan mengajukan surat penangguhan penahanan.
” Kita menghormati Hukum, kita menghormati penyidik, namun dalam waktu dekat, kami team Kuasa Hukum tersangka AW, akan mengajukan surat Penangguhan Penahanan, karena menurut kami, Klien kami Kooperatif selama dalam pemeriksaan.