Seusai Dikasih Himbuan Oleh Kepolisian Aktifitas Kembali Di Lakukan, info Ada Oknum – Oknum Diblakang Layar

Berita132 views

MABESNEWS.COM. — Akitifitas para penambang kembali meyerbu Kolong kenari ,pungguk dan merbuk, seusai dikasih Himbauan kesekian Kalinya oleh aparat Penegak hukum yang ada di Bangka Belitung.

Ternyata Kembalinya para penambang ke kolong kenari Merbuk dengan beraninya disebabkan adanya oknum Aparat Penegak Hukum berada dibalik layar

Dari berbagi sumber yang didapatkan berbagai lini yang dikirimkan ke redaksi media Mabesnew. Com,  oknum – oknum yang berseragam Hijau yang tampil didepan, sehingga Aktivitas tetap berjalan sampai saat ini. Jumat/23/8/2024.

Untuk sampai hari ini belum terdengar Para penambang ilegal dikolong kenari, Merbuk dilakukan penangkapan padahal Sudah puluhan kali dikasih Himbauan oleh Pihak kepolisian. Bahkan pasal – pasal ancaman pidana dicantumkan .

Menurut informasi Himbauan terakhir diberikan langsung oleh Kapolres Bangka Tengah yang Baru yang mengantikan Kapolres yang Lama,

Kapolres bersama Tim Gabungan mendatangi merbuk ,kenari memberikan Himbauan untuk mensterilkan lokasi agar ponton dibongkar.

Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Pradana Aditya Nugraha sendiri sebelumnya bertugas menjabat sebagai Kasubbag Progsus Bag Koorprog Ro Kerma KL SOPS Mabes Polri.

Kedatangan Kapolres Bangka Tengah bersama Tim Gabungan dari unsur TNI-POLRI memberikan Himbauan Agar lokasi tersebut Disterilkan.

 

Para pendemo mendatangi kantor Gubernur Bangka Belitung

Bukanya Berhenti dalam beberapa Hari malah Para penambang berdatangan kembali merakit ponton tanpa bayangan rasa takut di tangkap aparat penegak hukum tentunya kepolisian.

Beredar kabar, bahwa dilokasi tersebut sudah cukup familiar dengan nama nya RK, IS yang mana dikubu R ada beberapa pengurus inti ( Panitia). Yang sekarang masih berkibar sampai sekarang dan untuk Pertambangan mereka sedang berada dikolong Anyan, ada pun nama – nama tersebut.

Edi – Guns – kepala panitia Warga Nibung ke catatan  Koba
Ilham – bolot – Warga Nibung
Nama – nama tersebut sangat ditakuti oleh Aparat Penegak Hukum.

Mungkin kah ada Perlindungan dari Penegak Hukum terhadap Mereka..?

Atau dugaan upeti yang mengalir sehingga mereka tidak berani Menangkap ,?

Ratusan Ton sudah timah dari kenari Merbuk terangkut dari hasil Ilegal yang dilakukan , bahkan dari informasi yang berkembang beberapa panitia Telah membeli kendaraan dari Hasil pembagian Timah yang dikumpulkan selama ini dari hasil Penambangan Atas nama masyarakat.

Dari sekian ton timah ilggal yang berasal dari Merbuk,kenari yang diangkut dilokasi melalui mobil belum pernah Kedengaran Ditangkap oleh Aparat Kepolisian setempat, Dan Bos pembeli timah Sampai saat ini belum diketahui dari mana berasal.

Dari satu sisi sebagian masyarakat Sekitar Linggar tambang Ada yang tidak menyukai ( kontra ) terhadap penambangan yang hampir 50 lebih ponton berada dilokasi dimana dampak dari penambangan tersebut membuat Gaduh beberapa masyarakat sekitar, Bahkan Sebelumnya Sekitar satu pekan lalu , sekitar Ratusan warga yang menamakan diri mereka sebagai masyarakat lingkar kolong Koba menggelar demo dihalaman kantor Gubernur Bangka Belitung, kedatangan ratusan warga ini menuntut PJ Gubernur Bangka Belitung mengeluarkan legalitas tambang di wilayah izin usaha pertambangan khusu di blok Pungguk, Merbuk dan kenari,

Syarob Sahroni menyebutkan jika pada dasarnya masyarakat sekitar tidak anti tambang. Hanya saja, kata dia, keinginan masyarakat tambang tersebut ilegal dan sesuai aturan. “Kalau legal, hal kami sebagai warga terdampak akan terpenuhi dan terlindungi. Begitu juga dengan hak penambang. Jadi kami untuk meminta kepastian kepada PJ Gubernur agar pro kontra terhadap tambang blok Merbuk dan Kenari itu hilang,” ujar dia.

Perwakilan Warga Berok, Hendri menambahkan potensi ekonomi yang ada pada blok Merbuk dan Kenari bisa berganti menjadi potensi konflik jika tidak ada kepastian hukum. “Kami melihat persoalan legalitas menjadi satu-satunya solusi. Legalitas sudah mengatur bagaimana peraturan dan sistem penambangannya seperti apa, terhadap lingkungannya bagaimana dan manfaat dari penambangan itu agar bisa dinikimati masyarakat,” katanya

Namun informasi yang didapatkan belum ada izin atau legalitas menambang di Punguk, Merbuk dan Kenari

Ini berati aktifitas tambang lokasi bekas wilayah tambang PT kobatin tersebut merupakan aktivitas ilegal yang seharusnya mendapatkan tindakan Tegas dari aparat penegak hukum tentunya kepolisian Yang ada di Bangka Belitung. Dikarenakan sudah Melanggar undang – undang Minerba.

Catatan:

Peraturan berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah sebagian dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kegiatan Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuhtumbuhan. Adapun IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. IUP dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan.

Dalam menjalankan usaha pertambangan mineral dan batubara memerlukan izin. Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 yang diantaranya mengatur setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Berkaitan dengan pengaturan lebih lanjut tentang Izin Usaha Pertambangan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Peraturan Menteri ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

MABESNEW.COM.
# JENDRAL KAPOLRI
# Jendral TNI