Kendaraan Modifikasi Pengangkut Solar Mengisi Secara Bebas Di SPBU 44.513.07 Pantura-Kendal , Di Duga Polres Kendal Terkesan Tutup Mata Dan Melakukan Pembiaran Terkait Adanya Aktivitas Penyalahgunaan BBM Ilegal

MabesNews.com, Kabupaten Kendal – Semakin maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, para mafia BBM bahkan sekarang melakukan penyalahgunaan BBM secara terang-terangan.

Makin maraknya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jawa Tengah khususnya Kabupaten Kendal kian menghawatirkan. Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina bahkan Aparat Penegak Hukum memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar, rupanya Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.

 

Hal itu di buktikan dengan ditemukannya dugaan praktik penyalahgu­naan BBM bersubsidi jenis solar pada Hari Kamis, (22/08/2024) sekira pukul 18.40 WIB di SPBU 44.513.07 Pantura-Kendal, yang tepatnya berada di 26XP+F3Q, Jl. Pantura Semarang – Kendal, Kebonadem, Kb. Adem, Kec. Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 5137. Di duga aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara meretail dari SPBU satu ke SPBU lain.

Hasil pantauan awak Media, Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yakni Truk Box dengan nopol E-9445-AA yang di duga telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM. Sehingga orang awam tidak menyangka bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan modifikasi berisi tangki berkapasitas hingga 3000 liter/3 ton. Kendaraan modifikasi tersebut di duga mengisi secara terang-terangan bahkan bisa mengisi BBM berulang-kali dari Satu SPBU ke SPBU yang lain.

Dari keterangan sopir, dirinya mengaku bahwa dirinya membawa kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Dirinya juga mengaku bahwa pengisian tersebut sesuai barcode dan plat nomor berbeda-beda. Dari pengakuan Sopir, dirinya mengaku bahwa truk modifikasi dan BBM Bersubsidi Yang diangkut nya merupakan milik seseorang yang di duga bernama Jerico. Hal itu di buktikan dengan adanya stiker bertuliskan Bolo Jerico dengan Gambar Lebah pada truk tersebut.

Dari keterangan operator SPBU saat di konfirmasi, dirinya menyatakan bahwa sudah sering kali melihat kendaraan truk modifikasi tersebut, dikarenakan sering mengisi di SPBU tersebut. Dari pengakuan tersebut di duga SPBU Pantura Kendal sendiri sudah ada kerjasama, sehingga Kendaraan modifikasi tersebut bisa leluasa mengisi secara bebas, dan bahkan pihak SPBU sudah sering mengetahui aktivitas tersebut namun terkesan di biarkan.

Sangat di sayangkan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. kita minta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya.

Dan untuk aparat penegak hukum, baik Polres Kendal maupun Polda Jateng dapat menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara.