Pelaku Asusila Didalam Masjid Kedung Rejo Bojonegoro, Diringkus Polisi

MabesNews.com, Jakarta – Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, berhasil menangkap Seorang tersangka Pelaku tindak pidana Asusila berinisial SBK (32), warga Kecamatan Kedungpiring Kabupaten Lamongan Jawa Timur, pada hari Rabu dini hari tanggal 21 Agustus 2024 di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah , ketika dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

” Kita mendapatkan informasi berita terkait adanya Video di Media Sosial, yang direkam dari CCTV Masjid yang berada di

Dusun Kedung Rejo desa Gunung Sari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro ” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, Tindak asusila yang dilakukan oleh tersangka ini, bermula saat para jamaah sedang melaksanakan ibadah Sholat Dzuhur di Masjid tersebut, kemudian tersangka masuk ke Shaff perempuan, dan disana dia melakukan tindakan yang tidak senonoh.

” Tersangka melepaskan celananya, dan saat jamaah perempuan sedang sujud, tersangka pelaku menempelkan kemaluannya kepada salah satu Jamaah, dan ketika mengetahui adanya perbuatan tidak senonoh ini, jamaah perempuan tersebut kemudian berteriak, dan pelaku langsung kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, walaupun sudah dikejar oleh salah satu jamaah, namun tersangka pelaku berhasil lolos ” kata Fahmi.

Setelah mengetahui adanya Video yang viral tersebut, selanjutnya, petugas Reskrim Polres Bojonegoro bersama Anggota Polsek Baureno melakukan penyelidikan hingga terjadinya penangkapan.

” Alhamdulillah, kurang dari 24 Jam setelah kejadian,pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah di amankan di Polres Bojonegoro berikut barang bukti, yakni celana yang digunakan pelaku saat kejadian dan rekaman CCTV ” jelas AKP Fahmi.

Diperjelas oleh Fahmi, Tersangka SBK tersebut, akan dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 undang undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

Abdul Rosad