Kades Banjar Toba Berampu. Dilaporkan Warganya Kejaksaan Negeri Sidikalang.

Pemerintah285 views

MabesNews.com | Sidikalang – Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola perintahkan yang baik , transparan dan profesional dengan berorentasi pada pelaksanaan program pembangunan , pembinaan ,dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang undangan .

Sabtu (25/3. 2023) awak media ini menerima informasi dari H. Sianturi ketua DPW L S M – BPPK RI melalui Hp Whatshap nya. Dikatakan H.S , sesuai dengan informasi yang di peroleh dari warga desa Banjar Toba Kecamatan Berpu Kabupaten Dairi Sumatera Utara .

Berkembang isu di tengah tengah masyarakat yang di alami Lin Nenci Tobing KaDes Banjar Toba jadi urusan jaksa dan Kepolisian karena ketua Pengawas BUMDES desa Banjar Toba kesal terhadap kepemimpinan Kades.

Keterangan ketua pengawas BUMDES Banjar Toba Satur Sianturi kesal melihat Kades , Lin Nenci Tobing lebih kurang (5) lima tahun desa Banjar Toba di pimpinnya di duga mengangkangi peraturan perundang undangan Desa nomor 6 tahun 2014 . Masalahnya BUMDES desa Banjar Toba berdiri tahun 2019 dan di danau bantuan Kementerian Desa Pusat tahun 2018 lalu sebesar Rp 50 juta rupiah dan kepengurusan BUMDES sudah lengkap sesuai hasil kesepakatan Desa dan dihadiri Bapemdes Kabupaten Dairi .

Hasil kesepakatan , Derektur BUMDES Meri Berta Sipahutar , Sekretaris Nurdenni Simamora , Bendahara Luspina Simamora , ketua pengawas BUMDES Satur Sianturi anggota Junuaki Sitohang dan Mijan Sitohang dan Lin Nenci Tobing KaDes sebagai penasehat yang tidak bisa menguasai uang BUMDES .

Setelah ada BUMDES desa setiap tahun nya anggaran dana desa ( DD) di luncurkan Rp 50 juta rupiah untuk penambahan modal BUMDES desa Banjar Toba. Namun berselang beberapa bulan , Kades mengomentari anggota pengurus BUMDES langsung Kades memecat, sehingga kepengurusan BUMDES tersebut merasa kecewa melihat sikap terjang Kades, dan secara spontanitas Meri Berta Sipahutar selaku Derektur BUMDES tersebut menyerahkan uang BUMDES kepada Kades dan di terima Kades.

Menurut keterangan Satur Sianturi yang paling aneh nya dalam hasil musyawarah Desa Kades akan membeli Mesin satu unit pengelola Keripik , namun sampai saat ini wajah Mesin itu tidak terlihat rimbanya . Tetapi dalam SPJ ( Surat Pertanggung Jawaban ) tertera dan pengelolaan untuk fisik seperti pengaspalan jalan lapen nya tidak sesuai dengan juknis , bahkan kata S.Sianturi ,pengaspalan jalan di buat kepribadian Kades di buat begitu kokoh . Kehabisan kesabaran Satur Sianturi melihat sikap Kades mewakili warga masyarakat desa Banjar Toba Senin (13/3.2023) lalu resmi melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidikalang dan ke Polres Dairi . Namun hasil pemeriksaan nya saat ini tanggal 25 Maret 2023 , saya belum tau sampai sejauh mana proses pemeriksaannya , sebut S.Sianturi.

Mex menanggapi informasi masyarak desa Banjar Toba di duga Kades itu melaksanaka kepemimpinannya di Desa mengangkangi peraturan perundang undangan Desa . Kalau peraturan Undang Undang Desa di laksanakan Kades Banjar Toba tidak mungkin di laporkan masyarakatnya. Undang undang Desa Nomor 6 tahun 2014 , mengatakan tugas Kades pada ayat (1) . Kepala desa berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila . Melaksanakan undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 , serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI:

1. Meningkatkan kesejahteraan masya: rakat Desa.

2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.

3. Menaati dan menegakkan peraturan perundang undangan .

4. Melaksanakan kehidupan demokratis dan berkeadilan gender.

5. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel , transparansi, profesional , efektif dan efisien , bersih , serta bebas dari kolusi , korupsi , dan nepotisme.

6. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa.

7. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.

8. Mengelola keuangan dan Aset Desa .

9. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa.

10. Menyelesaikan persilisihan masyarakat Desa dan mengembangkan perekonomian masyarakat Desa.

11. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa.

12. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.

13. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Bila peraturan ini di laksanakan Lin Nenci Tobing KaDes Banjar Toba tentu Kades itu tidak akan ada tantangan yang di hadapi Kades . Melihat nasib Kades Banjar Toba jarang masuk kantor Desa malu melihat warganya ia di laporkan masyarakatnya ke jaksaan dan ke Polres Dairi. Susah tidur dan tidak tau mau kemana bersandar sepanjang masih ada panggilan kejaksaan dan Kepolisian .

Berpikir lah jernih Kades jangan mau Kades di atur suami di kepemimpinan Desa ini . Bukan suami yang korban pemanggilan Kades sendiri yang merasakannya rangkul lah masyarakat mu supaya terlepas dari jeratan hukum ( Eduard.jp.H )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *