MabesNews.com, SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit melakukan sinkronisasi data dan dokumen kependududkan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur, Sampit. Selasa, (13/08/2024).
Lapas Sampit mengambil langkah ini guna memastikan data kependudukan bagi Warga Binaan yang berada di Lapas Sampit akurat dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur, Sampit. Sinkronisasi ini merupakan bentuk nyata dari upaya Lapas Sampit dalam memenuhi hak-hak Warga Binaan, khususnya dalam menggunakan hak pilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.
Suban Rapi selaku Penelaah Status WBP menjelaskan bahwa Sinkronisasi ini dilakukan dalam rangka memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baik tahanan dan narapidana Lapas Sampit memenuhi syarat karena memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, yang nantinya akan digunakan sebagai syarat Pencoblosan Pemilukada 2024 dan sebagai Arsip Dokumen registrasi di Lapas Sampit.
Dilain kesempatan, Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menuturkan bahwa “Sinergi Lapas dengan Disdukcapil Kotim ini sangat penting untuk mewujudkan sinergitas dalam pelaksanan tugas-tugas Pemerintah. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kotim yang telah merespon dengan baik dan cepat permintaan Dokumen Data Kependudukan Warga Binaan yang kami ajukan karena dokumen ini nantinya akan menjadi salah satu persyaratan warga binaan untuk bisa mendapatkan hak pilihnya dalam Pilkada tahun ini.
Bony A