MabesNews.com | Jateng – Belum lama ini seorang pria asal Wonosobo berdomisili Desa Kalianget bernama Haryo Setyo Anggiri terjerat tindak pidana narkoba, Selasa (13/8/2024).
Tersangka berusia 30 tahun ini melakukan modus operandi dengan berperan menanam narkotika jenis sabu di titik-titik pengambilan yang ada di 2 Kabupaten (Wonosobo & Temanggung).
Haryo ditangkap di Jalan Lingkar (Tembusan) Kenjer – Kliwonan (pasar pagi) turut kampung Kenjer Kel/Desa Kertek, Kec. Kertek, Kab. Wonosobo pada Selasa (30/7/2024) pada pukul 07.30 WIB oleh Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba, AKP Teguh Sukosso menyampaikan, setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam 1 tas selempang warna hitam kombinasi silver.
“Barang bukti yang ditemukan meliputi 2 pipet kaca yang masih mengandung sisa sabu, 5 sedotan warna putih, 2 potongan sedotan dengan garis pink, 1 sekop dari sedotan warna biru, serta 2 bungkus rokok Gudang Garam Surya yang masing-masing berisi paket sabu”, terang Teguh.
Bungkus pertama memuat 18 paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus potongan tisu dan dimasukkan ke dalam sedotan dengan garis pink, sedangkan bungkus kedua berisi 33 paket sabu dengan kemasan serupa tetapi dimasukkan ke dalam sedotan dengan garis orange.
Teguh juga menyebutkan, ditemukan juga 1 dompet abu-abu yang berisi 1 paket sabu dalam plastik klip bening dan 1 paket sabu yang dibungkus dengan tisu serta dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning, 10 butir inex warna hijau, 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 sekop dari sedotan warna hitam, 1 bong atau alat hisap, dan 1 korek api gas warna kuning.
Semua barang bukti tersebut disimpan di bagasi jok sepeda motor.
“Petugas juga menemukan 2 lakban warna pink, 1 lakban warna biru, dan 1 gunting di bagasi jok sepeda motor”, kata Teguh.
Selain itu, 1 unit ponsel merek ITEL warna putih beserta SIM card-nya dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi AA-6187-UZ yang digunakan oleh terduga juga disita.
“Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut”, tegasnya.
Diketahui juga bahwa Haryo Setyo Anggiri merupakan residivis tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali.
Haryo dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman:
A. Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pelaku Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 Rp.
B. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pelaku Dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 Rp.