SMAS PGRI 20 Siborong-borong Di Duga Mark-Up Dana Bos Tahun 2022/2023 Tidak Tepat Sasaran

TAPUT|| Mabesnews.com – Berdasarkan kegiatan kontrol sosial dari tim awak media, dalam mengadakan kegiatan kontrol sosial di SMAS PGRI 20 Siborong-borong. Dari hasil data yang di peroleh di lapangan tidak sesuai dengan RKAS dan SPJ laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dana bos.

Tim awak media melihat beberapa ruangan dan kondisi fasilitas umum seperti kamar mandi atau wc sekolah tersebut sama sekali tidak terawat, serta beberapa ruangan sekolah baik itu meja dan kursi sangat rusak dan tidak kayak pakai. Awak media juga menemukan beberapa dinding sekolah dan jendela serta pintu sangat tidak layak yang seharusnya dapat di perbaiki.

Berdasarkan kunjungan Tim dan temuan di lapangan, tim awak media dari berbagai redaksi, menduga sekolah tersebut telah melakukan tindakan penyalah gunaan anggaran dana bos tidak tepat sasaran. Senin 15 Juli 2024.

Tim awak media berusaha untuk konfirmasi masi kepada kepala sekolah sebagai pengguna dan penanggungjawab dari pelaksanaan anggaran tersebut, namun tidak dapat terkonfimasi. Dari beberapa uraian kegiatan pelaksanaan anggaran dana bos, mulai dari pengadaan perpus, pemeliharaan sarana dan prasarana dan beberapa kegiatan uraian kanta di duga tidak sesuai dan tepat sasaran.

Undang – Undang No: 20 tahun 2001 tindak pidana korupsi.
– Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lambat 20 tahun. Denda paling sedikit Rp. 200.000.000. dan paling banyak Rp.1.000.000.000.

Dasar hukum:
1.UU No: 14 tahun 2008 Tentang informasi keterbukaan publik.

2.Undang-undang No: 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi,kolusi dan nepotisme.

3.Undang-undang No: 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan UU no: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No:31 tahun 1999.

4.Peraturan Mentri Pendidikan dan kebudayaan No: 08 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Dana Bos Reguler.

Keperluan :
Berdasarkan hasil investigasi dan pencocokan data terkait penggunaan dan peruntukan dana bos, tentang adanya dugaan penyalah gunaan jabatan dalam mengelolah anggaran bantuan operasional sekolah ( Bos) tahun 2022-2023.
Pengalokasian dana bos tidak sesuai dengan juklak/juknis. Sebagaimana kami lampirkan di bawah ini.

Sesuai dengan laporan dan data yg telah di himpun awak media jurnalis di lapangan ” Redaksi Media Krimsuspolri.com. Perwakilan Sumatra Utara & Redaksi Media Chibernews.com. Koordinator Liputan R.I. Redaksi detakkeadilan.com. Kaperwil Sumatra Utara.Redaksi Mabesnews.com. Kabiro Taput. Lembaga KGSAI – Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia. Intelejen Investigasi Pemantau Aset Negara.

Tim awak media jurnalis dalam hal ini akan menindak lanjutin dan melaporkan pihak sekolah terkait ke APH dan instansi pemerintah terkait atas dugaan penyalah gunaan anggaran dana bos tahun 2022/2023.

Reporter Bz.Zebua.