MabesNews.com, Cilacap – Perjudian sabung Ayam di Desa Danasri, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, merupakan perjudian terbesar di Jawa Tengah. Bahkan arena judi tersebut disinyalir di back-up oleh berbagai kalangan, terutama Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya Arena sabung ayam itu tidak wajib dipublikasikan secara terang-terangan yang sudah jelas melanggar hukum, namun para panitia biasa saja.
Bahkan perjudian menyelenggarakan berbagai fasilitas dan hadiah. Bagi para peserta yang mengikuti kontes judi sabung ayam, bahkan peserta yang datang dari luar kota telah menyiapkan fasilitas hotel.
Berbagai sumber setelah awak media ini melakukan klarifikasi yang salah satunya kepada undangan, diantaranya undangan Desa Danasri, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, mereka memaparkan bahwa tempat perjudian T 11K merupakan terbesar di Jawa Tengah.
Kalangan perjudian di Cilacap merupakan kalangan perjudian 303 sabung ayam terbesar, Bagaimana tidak, bagi ayam yang menang tercatat di T 11K akan mendapatkan TV 32 Inch dan 10 pasang Ayam.
Di dalam aturan pertarungan 303 Judi Sabung Ayam “Ayam jadi uang T mesti Cukup, apabila digagalkan maka yang menggagalkan akan dikenakan sanksi atau denda 50% dari total T dengan perincian 25% diperuntukkan pada panitia dan 25% kepada Lawan.
Nampak Kalangan 303 Perjudian dibangun secara istimewa oleh panitia seakan sudah terkondisikan aparat penegak hukum (APH) setempat.
Padahal, menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, perjudian sabung ayam dianggap melakukan pelanggaran hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP Nomor 9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Disebutkan bahwa pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Juta.
Winna