Subdit Tipidter Polda Sulut Ungkap Tindak Pidana Pertambangan Minerba Ilegal di Minahasa Tenggara

Polri290 views

MabesNews.Com | Bitung — Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto melalui press conference, pada Kamis (22/12/2022) sore, di Mapolres Minahasa Tenggara.

Press conference digelar sesaat usai peresmian Mako Polres Minahasa Tenggara. Turut dihadiri oleh para Pejabat Utama Polda Sulut, Kapolres Minahasa Tenggara dan Bupati Minahasa Tenggara.

Kapolda Sulut mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya informasi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut mendatangi lokasi/tempat di Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Dimana diduga telah terjadi kegiatan penambangan emas dan pengolahan tanpa izin, bertempat di lokasi perkebunan Liang Lobongan. Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan kemudian wawancara dengan berbagai pihak yang ada di lokasi, kemudian para penyidik memutuskan untuk melakukan tindakan pemasangan police line (garis polisi),” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Setelah itu, penyidik mencari pihak-pihak yang bertanggungjawab dan salah satunya akhirnya menetapkan satu orang sebagai pihak terlapor.

“Terlapor dengan inisial SM, selaku pengelola pertambangan emas di lokasi tersebut yang diduga tanpa izin,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Modus operandi yang dilakukan SM, lanjutnya, melakukan penambangan emas dan pengolahan tanpa izin yang berlokasi di perkebunan Liang Lobongan Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tengggara, dengan cara menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengambil material rep yang mengandung emas.

“Kemudian material tersebut dimasukkan ke dalam kolam bak penampungan yang berukuran lebar 7 meter panjang 12 meter dengan kedalam 1,5 meter. Selanjutnya dilakukan pengolahan dengan cara proses penyiraman menggunakan bahan kimia setelah itu air dari bak pengolahan dialirkan ke dalam tong yang berisikan karbon untuk bisa mendapatkan emas tersebut,” terang Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Terdiri dari, 1 unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 warna kuning, 1 buah tong warna biru yang berisikan karbon, 1 unit alkon warna putih merek Eurostar, sekitar 4 meter selang spiral warna biru, dan sekitar 8 meter selang hos warna hitam.

“Kemudian pasal yang dipersangkakan yaitu, pasal 158 dan/atau pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Ditegaskannya, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk yang dilakukan oleh Polda Sulut dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di setiap wilayah.

“Kemudian saya juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang berada di Sulut untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan atau tindakan-tindakan yang kontra produktif, terutama terkait masalah pertambangan ilegal. Ini tentu dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di lingkungan tersebut. Dan ini diharapkan tidak terjadi, mohon semuanya bisa menjaga lingkungan tersebut dengan baik,” imbau Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Ditambahkan Irjen Pol Setyo Budiyanto, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Minahasa Tenggara dalam hal penertiban pertambangan ilegal.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Minahasa Tenggara, Bapak James Sumendap dan beliau juga sepakat bahwa, segala bentuk pertambangan ilegal yang ada di wilayah ini akan ditertibkan, akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Sementara itu Bupati Minahasa Tenggara, mengapresiasi dan mendukung penuh upaya kepolisian khususnya Polda Sulut dan jajaran dalam hal penertiban pertambangan ilegal.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh program yang dilakukan oleh pihak Polri (dalam hal penertiban pertambangan ilegal). Sebagai Bupati Minahasa Tenggara kami menyampaikan bahwa pihak kepolisian sangat-sangat dan sudah maksimal dalam penanganan berkaitan dengan pertambangan ilegal. Oleh karena itu kami menyampaikan terima kasih,” singkat James Sumendap.

(Kifli Polapa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *