MabesNews.com, Jakarta – Polres Jakarta Utara dari Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengamankan 77 Kg Narkotika jenis Ganja dan menangkap dua orang pelaku berinisial MS dan NR.
Dalam Keterangan Pers hari ini Selasa 30 Juli 2024 , Kapolres Metro Jakarta Utara Kompol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, bahwa penangkapan Terduga pelaku ini berawal dari observasi dan pengembangan yang dilakukan oleh Anggotanya.
” Kami berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial MS dan NR, berikut barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 77 Kg ” katanya
Dia juga menjelaskan, kedua pelaku ini diancam dengan pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Keduanya terancam pidana Penjara minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati ” ungkapnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aksi penyalahgunaan Narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.
” Setelah melakukan observasi dan penangkapan seorang kurir berinisial MS di jalan Boulevard selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara, yang membawa Ganja seberat 2 kg dan diletakkan di bagasi motornya ” jelas Prasetyo.
Ditambahkannya, setelah ditelusuri dan diintrograsi, akhirnya MS mengaku mendapat barang tersebut dari NR dengan imbalan 1 juta.
” Setelah kita kembangkan, akhirnya kita berhasil menangkap NR dirumahnya di jalan Satria tambun Bekasi, pada hari Jumat lalu sekitar pukul 04.30 wib, dan kita juga menemukan barang bukti tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 Kg, jadi totalnya ada 77 Kg dengan ganja yang dibawa oleh MS ” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku NR, ternyata dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial CM.
” Untuk terduga Pelaku CM, saat ini masih kita cari ” jelasnya.