Ditemukan Adanya Aktivitas Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Wilayah Kabupaten Kudus, Aparat Penegak Hukum Polres Kudus Terkesan Tutup Mata

MabesNews.com, Kabupaten Kudus- Kendati Pemerintah sudah melakukan pembatasan penggunaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Para mafia BBM akan selalu berusaha mencari cara untuk mengelabui bahkan hukum itu dianggap tidak begitu penting bagi para Mafia.

Dalam kenyataannya masih ada saja cara oknum yang diduga melakukan penyelewengan BBM jenis solar subsidi, penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut yakni dengan cara menimbun dan menampung dari mobil dengan tangki modifikasi (baby tank) dan kemudian dijual kembali dengan harga industri.

Seperti yang ditemukan oleh tim awak media pada beberapa hari yang lalu, Di temukan adanya aktivitas Gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ilegal, Gudang tersebut berada di tengah-tengah pemukiman warga, yaitu berada di Ds. Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Hasil pantauan awak media di lokasi, ditemukan adanya bangunan berupa sepetak tanah kosong dengan bangunan berupa gubug kecil yang berada tak jauh dari Lapangan Desa Prambatan Lor, yang disinyalir digunakan sebagai gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Yang mana letak gudang tersebut tak jauh dari pemukiman warga sekitar.

Di gudang tersebut ditemukan banyaknya kempu-kempu yang diduga sebagai tempat penampung BBM bersubsidi jenis solar. Menurut penuturan saksi, BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung tersebut diambil menggunakan kendaraan jenis truk yang kemudian di sedot dan di tampung dalam kempu penampung BBM tersebut, menurut pengakuan nya BBM bersubsidi jenis solar tersebut di kumpulkan dari berbagai SPBU Wilayah kabupaten Kudus.

Menurut penuturan saksi, Gudang tersebut merupakan milik seseorang bernama SARWO. Dan menurut pengakuan nya BBM bersubsidi yang di tampung tersebut kerap di ambil oleh Truk Tangki Transportir Solar Industri Bertuliskan PT. Bumi Mandiri Sinergi (BMS) yang merupakan PT milik seseorang yang di duga merupakan oknum anggota polri Polres Demak berinisial SRDMN.

Anehnya pihak penegak hukum dari Polres Kudus sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut dan terkesan tutup mata sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman. Sehingga warga sekitar berpikir bahwa ada kejanggalan dalam penindakan gudang tersebut dengan Polres Kudus.

Sampai berita ini ditayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak Aparat Penegak Hukum Polres Kudus .

Winna