MabesNews.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) yang berinisial AR (34) Tahun dan SW (28) Tahun. Keduanya diamankan pada waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (21/3/2023).
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman melalui Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis (16/3/2023). AR diamankan di Kecamatan Dukupuntang dan SW di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
“Awalnya, kami mengamankan AR dan kemudian setelah mengembangkan kasusnya SW juga berhasil ditangkap. Penangkapan keduanya hanya selisih satu jam,” ujar Kompol Dadang Garnadi.
Ia mengatakan, dari tangan AR berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 100 butir obat keras terbatas jenis Trihexypenidyhl, uang tunai Rp. 25 ribu, Handphone, pakaian dan lainnya. Saat itu, AR mengaku membeli OKT dari SW yang mengontrak rumah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Pihaknya pun langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan SW di rumah kontrakannya. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut disita diantaranya 2260 butir obat DMP, 9 paket DMP siap edar, 150 butir Trihexypenidyhl, uang tunai Rp. 240 ribu, Handphone, dan lainnya.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga masih memburu pemasok OKT kepada kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Aceh tersebut, kata Kompol Dadang Garnadi.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” jelas Kompol Dadang Garnadi. Pewarta (Markus.T).