MabesNews.com.BONE – Satlantas Polres Bone terus berupaya dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas dengan memberikan edukasi kepada pengendara yang melanggar aturan seperti tidak menggunakan helm, seperti pada Sabtu pagi (20/7/2024).
Saat pelaksanaan operasi Patuh Pallawa 2024 di Jalan Besse Kajuara, Watampone, Kabupaten Bone, personel Satlantas Polres Bone dapati pengemudi sepeda motor yang penumpangnya tidak menggunakan helm (SNI).
Pengemudi tersebut langsung diberhentikan. Keduanya diberikan edukasi secara humanis tentang pentingnya mengutamakan keselamatan saat dijalan dengan menggunakan helm SNI sampai bunyi klik.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi menuturkan disamping sebagai bekal keselamatan diri sendiri, pemakaian helm juga sebagai bentuk ketaatan atas peraturan lalu lintas.
Sesuai dengan undang-undang No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8, yang isinya.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.” jelasnya.
“Kami berharap, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas melengkapi kelengkapan diri dan kelengkapan kendaraan, selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya. (*)
Penulis:Humas Polres Bone
Editor. :Tajuddin