687 WNA Langgar Aturan: Operasi Jagratara Perketat Pengawasan di Indonesia

MabesNews.com, Jakarta, 18 November 2024 – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menjaring 687 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang dilaksanakan di 270 titik di seluruh Indonesia. Operasi yang berlangsung dari 12 hingga 15 November 2024 ini merupakan langkah strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menindak pelanggaran izin tinggal serta menjaga keamanan nasional.

Fokus pada Penegakan Hukum Keimigrasian Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menjelaskan bahwa dari 687 WNA yang diamankan, sebanyak 128 kasus langsung diproses lebih lanjut. Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, aktivitas tanpa izin, hingga masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.

“Operasi ini menjadi bukti bahwa pelanggaran keimigrasian tetap menjadi tantangan serius. Kami berkomitmen untuk terus mengawasi setiap aktivitas WNA di Indonesia guna memastikan stabilitas nasional,” kata Godam.

Pelanggaran terbesar terjadi di Surabaya dengan 92 kasus, diikuti Batam (64 kasus) dan Tanjung Priok (48 kasus). Ketiga wilayah ini merupakan area strategis yang menjadi pintu masuk utama ke Indonesia.

Beragam Pelanggaran yang Ditemukan Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah WNA melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. Pelanggaran meliputi pekerjaan ilegal sebagai terapis kecantikan, berdagang rokok elektrik dan pakaian, hingga terlibat dalam kegiatan prostitusi. Beberapa di antaranya juga ditemukan bekerja sebagai mandor proyek tanpa dokumen resmi.

Jenis-jenis pelanggaran ini tidak hanya merugikan sektor ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial di berbagai daerah.

Langkah Tegas untuk Mendukung Stabilitas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Operasi Jagratara bertujuan memastikan ketaatan aturan oleh seluruh WNA yang berada di Indonesia. Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keimigrasian.

“Operasi ini juga mendukung iklim investasi dan pariwisata dengan memastikan Indonesia menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi semua pihak,” ujar Agus.

Jagratara: Simbol Kewaspadaan

Nama “Jagratara” yang berarti “selalu waspada” menjadi simbol dari komitmen pemerintah untuk terus memantau dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Sepanjang 2024, lebih dari 3.000 WNA telah terjaring dalam berbagai operasi keimigrasian.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang diizinkan berada di Indonesia,” kata Barron Ichsan, Plt Dirjen Imigrasi.

Dengan Operasi Jagratara, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor ekonomi dan investasi di Indonesia. (Nursalim Turatea).