LAGI, PERAMPASAN PAKSA MOBIL OLEH EKSTERNAL PT ADIRA FINANCE

Lainnya513 views

Photo: (istimewah) Rosmiati, mobilnya diambil paksa oleh eksternal PT Adira

ManesNews.com.Bulukumba, Sebuah peristiwa tragis menimpa Rosmiati (43) warga desa Batulohe kecamatan Bulukumpa kab. Bulukumba, kendaraan roda empat mobil pick-up miliknya ditarik paksa oleh pihak eksternal PT. Adira Finance Bulukumba, pada Rabu, 13 Desember 2023 lalu, karena dianggap memiliki tunggakan kredit selama tiga bulan, peristiwa penarikan paksa ini oleh pihak eksternal Adira tanpa dilengkapi surat putusan pengadilan untuk eksekusi.

Mirisnya lagi yang membuat peristiwa ini semakin menyedihkan adalah kenyataan, bahwa mobil Rosmiati tidak hanya ditarik paksa, namun beberapa komponen asli kendaraan tersebut juga telah dipreteli oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kejadian penarikan paksa ini terjadi ketika Rosmiati sedang berada di luar kota Bulukumba, dan mobilnya diambil paksa ditangan anak kandungnya.

Setelah mengetahui kejadian ini, Rosmiati segera kembali ke Bulukumba dan mendatangi kantor PT. Adira Finance Bulukumba untuk klarifikasi dan berusaha membayar tunggakan yang dimaksud. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Pihak Adira malah menuntut pembayaran biaya penarikan sebesar 20 juta rupiah, ditambah tunggakan 3 bulan. Mereka bahkan memaksa Rosmiati untuk melunasi seluruh tunggakan agar bisa mengambil mobilnya.

“Saya sudah membawa uang untuk melunasi tunggakan mobil saya, tapi pihak Adira menolak. Mereka mengatakan bahwa saya tidak bisa mengambil mobil jika tidak melunasi semua tunggakan, dan pihak Adira merinci semua biaya yang harus saya bayar. Mereka juga memaksa saya untuk membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi dengan tenggat waktu hingga 23 Januari 2024 mendatang. Dalam kebingungan dan tanpa kekuatan untuk membela diri, saya pun menandatangani pernyataan tersebut,” ungkap Rosmiati dengan nada sedih, Sabtu 23 Desember 2023.

Yang membuat kejadian ini semakin membingungkan adalah pelanggaran terhadap peraturan yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui putusan pengadilan. Pihak Adira tampak mengabaikan peraturan tersebut. Rosmiati bahkan dipaksa untuk membuat surat pernyataan kesanggupan melunasi, tanpa melalui proses hukum yang seharusnya.

Kisah pahit Rosmiati semakin berlanjut ketika ia menemukan mobilnya di gudang Adira Finance Bulukumba dalam kondisi dipreteli. Bodi bak, ban, fiber depan, kursi, knalpot, gardan, dan bahkan ban serep telah hilang atau diganti.

“Dengan emosi yang kesal, saya pergi melihat mobil saya di gudang penyimpanan PT Adira Finance Bulukumba, ternyata mobil saya sudah dipreteli beberapa bagian yang seharusnya masih asli namun diganti atau dihilangkan,” ungkap Rosmiati dengan kesedihan yang mendalam.

Kesedihan dan kekecewaan Rosmiati akhirnya menggerakkan langkahnya untuk mencari keadilan, didampingi Harianto Syam, Ketua Umum DPN Panrita Bhineka Bersatu Bulukumba, melaporkan kejadian ini ke Polres Bulukumba pada Jumat, 22 Desember 2023. Mereka berharap agar tindakan ini bisa memberikan keadilan atas kerugian dan perampasan hak yang dialami oleh Rosmiati.

Peristiwa tragis ini menjadi cerminan betapa rapuhnya sistem pengawasan perusahaan pembiayaan yang ada di Bulukumba, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian akan jaminan kenyamanan nasabah/konsumen perusahaan pembiayaan/kreditur, agar mereka tidak berlaku semena mena.

Masyarakat berharap Rosmiati mendapatkan keadilan atas peristiwa yang menimpanya, Harapan besar Polres Bulukumba akan memperoses kasus ini sesuai ketentuan yang ada.