MabesNews.com, Semarang – Lima anggota polisi dari satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah ditangkap oleh Pengamanan Internal Polri (Paminal) akibat diduga menyalahgunakan barang bukti sabu.
Kelima anggota tersebut disinyalir menilep barang bukti sabu hingga ratusan gram dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka meliputi inisial AW (43) warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang, dan PN (42) warga Bapangan, Jepara, Kabupaten Jepara.
Kemudian RS (31) warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, IKH (26) warga Bongsari, Semarang Barat, MAAIW (26) warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.
Kelimanya merupakan satu tim yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Jateng.
Penangkapan kelima polisi itu dimulai dari penggrebekan di rumah dinas MAAIW (26) di asrama polisi Sendangmulyo, Tembalang, Selasa (2/7/2024).
Penangkapan para tersangka tersebar di kalangan jurnalis sepekan kemudian.
Sayangnya, ketika Tribun mengkonfirmasi kasus tersebut Polda Jateng memilih untuk bungkam.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho misalnya enggan menjawab saat dikonfirmasi terkait kasus itu.
“Hari ini rakor pengamanan,” ujar Brigjen Agus ketika menolak dikonfirmasi Tribun terkait kasus itu di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kawasan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (9/7/2024).
Sikap yang sama ditunjukan beberapa pejabat utama Polda Jateng mulai dari Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Muhammar Anwar Nasir yang enggan menanggapi konfirmasi Tribun.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono juga memilih untuk tidak menjawab.
“Konfirmasi ke humas,” katanya melalui pesan singkat.
Adapun Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu tidak merespon ketika dikonfirmasi hingga Jumat (12/7/2024) malam.
Winna