MabesNews.com, Gunung Mas – Kepolisian Sektor (Polsek) Rungan jajaran Polres Gunung Mas berhasil mengamankan KT (37), terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 paket narkoba jenis sabu dengan total berat kotor sebesar 20 Gram, Selasa (24/10/2023) Malam.
Barang bukti tersebut diamankan setelah jajaran Polsek Rungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rungan Ipda Udung, S.H., melakukan penggeledahan di pondok Rahandang, Desa Tumbang Kajuei, Kec. Rungan, Kab. Gunung Mas. Untuk diketahui, Pelaku merupakan target lama oleh pihak Polsek Rungan yang memang kerap menjual narkoba di wilayahnya.
Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung, S.H., mengatakan saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan Narkoba jenis sabu sebanyak 41 paket kecil yang disimpan di kotak bekas bedak warna putih.
“Selain barang bukti Narkoba, kami juga menemukan alat hisap sabu, satu buah gawai, alat timbangan digital serta uang tunai sejumlah Rp. 10.250.000,- yang dicurigai merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.” ucap Kapolsek Ipda Udung, S.H.
Pengungkapan kasus ini dapat dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Rungan mengenai maraknya aktifitas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Rungan.
Mantan Kapolsek Montallat ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Selain itu mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Kepolisian akan terus bergerak dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Hal ini dalam mencegah peredaran narkoba yang akan merusak perkembangan generasi muda.” pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rungan untuk diperiksa lebih lanjut.,
“Terpisah,” Masyarakat rungan yang enggan di sebutkan namanya berharap agar aparat kepolisian tetap konsisten dalam memberantas peredaran narkoba tersebut hingga tuntas beserta CS nya.
(Kpw-K¹/Bony A)