Apakah Rakyat Harus Melawan Untuk Mendapatkan Hak Kesehatan, Hak Kesehatan Rakyat Tertulls di Konstitusti. 

Kesehatan45 views

 Apakah Rakyat Harus Melawan Untuk Mendapatkan Hak Kesehatan, Hak Kesehatan Rakyat Tertulls di Konstitusti. Jakarta - Mabesnews.com "Ketika Pasien Jadi Aktivis: Cerita dari Mereka yang Menolak olak Diam Bukan Sedekah, Tapi Keaditan: Menuntut Negara untuk Memenuhi Hak Kesehatan "Apakah Kita Bener-Benar Punya Hak Kesehatan. atau itu Hanya Sebedar Retorika?" Negara terus hadi dorigah-tengah rakyatnya. Pernyataan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes Rh Thidi Gunadi Sadikin yang menyarankan masyarakat beralih ke Asuransi Swasta dikarenakar BPI Keichatan sudah tidak mencover semua penyakit akibat suran yang sangat touk, moaimbulkan banyaknya RS yang menolak pasien untuk dilakukan tindakan termasuk long Ilmunjukkan tidak hadirnya negara ditengah-tengah rakyatnya Harusnya BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanannya jali birokran vang berbelit dan semakin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kepada masyarakat, memotong pelayanan kesehatan balk vang tinggal dikota sampai ke pelosok negeri. Dalat Panescile 1 Jun 1945 sila Kedua dan Kelima UUD Negara RI Tahun 1945 padal 28 H sudsk Hitensskan dan menyatakan bahwa 1. "negme herpenn den bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan berkewajihan untul menyediakan lingkungan yang layak serta menyediakan pelayanan keschuten 2. setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempaten dan wautficat yang sama. 3. setiap creng sara berhak atas jaminan sosial yang disediakan negara Begin ng dalam Pasal 34 "bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan keseistes sosial, termasuk dalam bidang Kesehatan serta bertanggung jawab menyediakan akses yang setara rehadap pelayanan kesehatan, dan memfasilitasi upaya-upaya pencegahan penyakit ses pirmwatan bagi yang membutuhkan" Hadimva UL No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai peraturan turunan dari UUD NRI 1945 diharapkan lebih mempertegas dan memperjelas terkait beberapa hal, yaitu 1. Perlindungan HAK dan Pelaksanaan Kewajiban setiap warga negara pasien untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang baik, bermutu, berkualitas dan adil. 2. Penyediaan akses pelayaran kesehatan yang merata 3. Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memastikan seluruh rakyat Indonesia, khususnya yang tidak mampu agar dapat mengakses pelayanan Kesehatan melalui BPJS Kehutan 4. Pengaturan dan pengawasan pelayanan Kesehatan serta Pemenuhan standar fasilitas Kesehatan harus sesuai peraturan yang berlaku, standar medis dan etika profesi Juran BPJS Kesehatan yang sekarang Rp 48.000 dianggap Menkes sangat murah dan tidak bisa mengsover semua jenis penyakit, harusnya bukan menjadi alasan mengurangi pelayanan keschetan untuk masyarakat. Pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Diskriminasi pelayanan juga masih seringkali kita temui di fasilitas-fasilitas Kesehatan, padahal mereka datang ke fasilitas kesehatan bukan sebagai pengemis yang meminta dibelaskasthani mereka sudah dijamin oleh negara. Standart pelayanan masih menjadi PR (pekerjaan rumah) serius pemerintah saat ini. Hak publik atas transparansi informasi pun harus segera dibenahi Banyak jasm-kasus pelanggaran link-hak pasien BPJS Kesehatan terlebih yang kurang mampu, antara lain 1. Diskriminasi pelayanan dan tebeng pilih dalam memberikan pelayanan kesehatan 2. Penolakan pelavanan kesohater 3. Pengurangan layaran kesehatan 4. Penundaan atan keterlambatan tindakan medis 5. Tidak diberikan info masi yang jelas tentang Prosedur Pengobatan 6. Tidak adanya transparansi biaya masih adanya permintaan uang muka 7. Kamus penyalahgunaar data medis pasien Jiving diatur dalam Pasal 174 UU No. 17 Tahun 2021 tentang Kesu milik mayd pasi m 174 No. 17 Tahunah dan atau merikan pelayanan diutamakan kapnyamatan nyan eschatan diutaraedisabilitasan, dilarang menolak pasien gawat darurat mong muka serta mendahulukan segala urusan administrasi sehingga menabundany a pelayanan kesehatan. Bong diatur dalam Pasal 438 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kechita Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan atau Tenaga Ke memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keada gavrade Fit Pelzanan Kesehatan yang diatur dalam Pasal 174 dan 275 ayat 1) df penises paling tama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.200.000.000 tua ratus juta rupiah), jika mengakibatlan terjadinya kedisabilitasan atau Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling tabur atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua mili Namun peston hul om dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut masih lemah, tebane pills dan lebih berpihak pada yang kuat/ pihak pemilik Faskes pemilik modal dan tidak trastraran falen proses penegaken hukumnya, baik sanksi administrasi dan sanksi pidananya, terbukt denen de "z" saja bukan "dan/atau" serta dengan adanya kata "paling lama dan al horset schanueva dengan kata "minimal dan paling sedikit sehingga bagi pelangor susnya Pemilik Faskes akan memilih pidana denda (bisa ditawar/ negosiasi). Pemerintah Kementerian Kesehatan, manajemen BPJS Kesehatan dan juga Badan Peng Rumah Sakit (BPRS) harus lebih intensif mengawasi layanan di fasilitas kesehatan ting папата СКТР) maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), perlu juges terhadap pelanggaran komitmen kerja sama bagi yang melanggar Makan Hervizi Gratis untuk mencegah Stunting Sebelum presuden in Prabowo Subiyanto mengkampanyekan makan bergizi gratis, PD Peri sudah duluar memulai program ini sejak 2011 Pada saat itu Presiden ke 5 Prof Dr Meas Seebaronutri merayakan ulang tahunnya yang ke 64 dengan mengundang seribu zou hamil untuk makan siang bersama di Kampung Cinangneng, Desa Cihideung Udik, Kecumaunt aroen Kabupaten Bogor Jawa Barat hari kamis tanggal 27 Januari 2011 Prognun makan bergizi gratis ini haruslah tepat sasaran. Apabila tujuan nya untuk menarun naka prevalen starung di Indonesia, sasarannya harus ke 1000 HPK (seribu hari peruma kenan Yatte 270 hari (sejak janin terbentuk sampai dilahirkan) hingga 730 hari (hingga berusia 2 tmbing Masa 1000 HPK ini merupakan periode emas atau window of opportunity yang sangat penting bagi perkembangan anak, dimasa ini organ-organ vital pada anal muterbentuk dan berkembang, khususnya otak. Jadi asupan gizi yang baik mulai dari calon per calor bu hamil, janin hingga anak usia 2 tahun supaya tidak ada lagi bayi atau analastico stunting Indonesia. Ann maken hery entis yang tadi nya 71 trilyun rupiah dinaikkan menjadi 171 triver noch oleh pemerintah diharapkan tepat sasaran dan memberikan efek berganda (multiple ette te terbadan perekonomian. Pelaksanaan program MBG masih terdapat beberapa permasalahun kes diaan pangan dan pertanian yang sangat kompleks. Permasalahan dimaksud, seperti peran terkait perencanaan pengelolaan produksi pangan, infrastruktur, logistik, kehuskan hare dar subedi, ketahanan dan cadangan pangan, kesehatan dan nutrisi, adaptasi dancem, pervolan dan impor pangan, serta koordinasi lintas pangan masih sering did tangan Program MBG saat ini masih belum berjalan seperti harapan karena maro tantaran di beberapa daerah program tersebut sifatnya masih uji coba atau peran Rekomendasi Dengan berbagai permasalahan yang ada saat ini maka kami merekomendasikan untuk: 1. Penegakan hukum terkait hak pasien BPJS Kesehatan, terutama yang berasal dari kalangan tidak mampu, masih menghadapi banyak tuntangan. Diskriminasi, ketidaktransparanan, paran terhadap standar medis masih sering terjadi di fasilitas kesehatan. Beberapa hal yang perlu diperbaiki agar penegakan hukum lebih efektif adalah: 2. Penguntan Pengawasan oleh pemerintah terhadap fasilitas kesehatan. Peangakan Sanksi yang lebih tegas dan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga padana dengan ancaman hukuman minimal dan/atau denda paling sedikit bagi pihak Y melangger hol-hak pasien. 3.Penyederhanaan Prosedur Pelayanan Kesehatan dan Pengaduan agar pasien bisa ichih umidah melaporkan pelanggaran yang mereka alami di Edukasi Joopads Pasien agar mereka mengetahui hak-hak dan cara-cara untuk ampevicangkan hal-halnya Membuat peraturan yang mewajibkan Rumah Sakit/ Faskes untuk Menerima Pasien Bore Kesehatan 4. Pinarintah melalui Kemenkes RI harus mengkaji, merujuk dan mengevaluasi kembali terkit mengaturan dan pelaksanaan program BPJS Kesehatan tanpa meninggalkan me-norman dasar dan aturan hukum yang sudah ada, baik nilai-nilai yang terdapat Pennsla luni 1945, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 11045, 107 Sesehatan dan peraturan terkait lainnya. 5. Program Makon Bergizi Gratis bertujuan untuk meningkatkan gizi dan kesehatan anak, mendorong perekonomian lokal, mengurangi beban ekonomi keluarga serta mendukung anak hise berprestasi dalam akademik dan lebih di fokuskan pada warga yang kurang mampu. Sehingga harus direncanakan dengan matang, tepat sasaran, efisien, transparan, dilakukan reagawatan serta dilakukan evaluasi secara berkala agar tidak menjadi beban berat APBN, akvat tidak tergantung, kualitas dan keamanan pangan tetap terjaga baik asupan zinya, sistem distribusi baik dan merata serta menghindari korupsi dan penyalah gunaan anggaran Dengan pan-langkah tersebut, diharapkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien BIS Kesehatan, terutama yang tidak mampu, dapat terjamin sesuai dengan Undang-Undang.Yayasan Kedaulatan Kesehatan Rakyat. MERDEKA!! Jurnalis Ryo.

Apakah Rakyat Harus Melawan Untuk Mendapatkan Hak Kesehatan, Hak Kesehatan Rakyat Tertulls di Konstitusti. 

 

Jakarta –

Mabesnews.com

 

Ketika Pasien Jadi Aktivis: Cerita dari Mereka yang Menolak olak Diam Bukan Sedekah, Tapi Keaditan: Menuntut Negara untuk Memenuhi Hak Kesehatan Apakah Kita Bener-Benar Punya Hak Kesehatan. atau itu Hanya Sebedar Retorika?

 

Negara terus hadi dorigah-tengah rakyatnya. Pernyataan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes Rh Thidi Gunadi Sadikin yang menyarankan masyarakat beralih ke Asuransi Swasta dikarenakar BPI Keichatan sudah tidak mencover semua penyakit akibat suran yang sangat touk, moaimbulkan banyaknya RS yang menolak pasien untuk dilakukan tindakan termasuk long Ilmunjukkan tidak hadirnya negara ditengah-tengah rakyatnya Harusnya BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanannya jali birokran vang berbelit dan semakin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kepada masyarakat, memotong

 

pelayanan kesehatan balk vang tinggal dikota sampai ke pelosok negeri. Dalat Panescile 1 Jun 1945 sila Kedua dan Kelima UUD Negara RI Tahun 1945 padal 28 H sudsk Hitensskan dan menyatakan bahwa

 

1. “negme herpenn den bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan berkewajihan untul menyediakan lingkungan yang layak serta menyediakan pelayanan keschuten

 

2. setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempaten dan wautficat yang sama.

 

3. setiap creng sara berhak atas jaminan sosial yang disediakan negara

 

Begin ng dalam Pasal 34 “bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan keseistes sosial, termasuk dalam bidang Kesehatan serta bertanggung jawab menyediakan akses yang setara rehadap pelayanan kesehatan, dan memfasilitasi upaya-upaya pencegahan penyakit ses pirmwatan bagi yang membutuhkan”

 

Hadimva UL No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai peraturan turunan dari UUD NRI 1945 diharapkan lebih mempertegas dan memperjelas terkait beberapa hal, yaitu

 

1. Perlindungan HAK dan Pelaksanaan Kewajiban setiap warga negara pasien untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang baik, bermutu, berkualitas dan adil.

 

2. Penyediaan akses pelayaran kesehatan yang merata

 

3. Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memastikan seluruh rakyat Indonesia, khususnya yang tidak mampu agar dapat mengakses pelayanan Kesehatan melalui BPJS Kehutan

 

4. Pengaturan dan pengawasan pelayanan Kesehatan serta Pemenuhan standar fasilitas Kesehatan harus sesuai peraturan yang berlaku, standar medis dan etika profesi

 

Juran BPJS Kesehatan yang sekarang Rp 48.000 dianggap Menkes sangat murah dan tidak bisa mengsover semua jenis penyakit, harusnya bukan menjadi alasan mengurangi pelayanan keschetan untuk masyarakat. Pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga untuk mendapatkan perlindungan dari negara.

 

Diskriminasi pelayanan juga masih seringkali kita temui di fasilitas-fasilitas Kesehatan, padahal mereka datang ke fasilitas kesehatan bukan sebagai pengemis yang meminta dibelaskasthani mereka sudah dijamin oleh negara. Standart pelayanan masih menjadi PR (pekerjaan rumah) serius pemerintah saat ini. Hak publik atas transparansi informasi pun harus segera dibenahi

 

Banyak jasm-kasus pelanggaran link-hak pasien BPJS Kesehatan terlebih yang kurang mampu, antara lain

 

1. Diskriminasi pelayanan dan tebeng pilih dalam memberikan pelayanan kesehatan

 

2. Penolakan pelavanan kesohater

 

3. Pengurangan layaran kesehatan

 

4. Penundaan atan keterlambatan tindakan medis

 

5. Tidak diberikan info masi yang jelas tentang Prosedur Pengobatan

 

6. Tidak adanya transparansi biaya masih adanya permintaan uang muka

 

7. Kamus penyalahgunaar data medis pasien

 

Jiving diatur dalam Pasal 174 UU No. 17 Tahun 2021 tentang Kesu milik mayd pasi m 174 No. 17 Tahunah dan atau merikan pelayanan diutamakan kapnyamatan nyan eschatan diutaraedisabilitasan, dilarang menolak pasien gawat darurat mong muka serta mendahulukan segala urusan administrasi sehingga menabundany a pelayanan kesehatan.

 

Bong diatur dalam Pasal 438 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kechita Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan atau Tenaga Ke memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keada

 

gavrade Fit Pelzanan Kesehatan yang diatur dalam Pasal 174 dan 275 ayat 1) df penises paling tama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.200.000.000 tua ratus juta rupiah), jika mengakibatlan terjadinya kedisabilitasan atau

 

Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling tabur atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua mili Namun peston hul om dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut masih lemah, tebane pills dan lebih berpihak pada yang kuat/ pihak pemilik Faskes pemilik modal dan tidak trastraran falen proses penegaken hukumnya, baik sanksi administrasi dan sanksi pidananya, terbukt denen de “z” saja bukan “dan/atau” serta dengan adanya kata “paling lama dan al horset schanueva dengan kata “minimal dan paling sedikit sehingga bagi pelangor susnya Pemilik Faskes akan memilih pidana denda (bisa ditawar/ negosiasi).

 

Pemerintah Kementerian Kesehatan, manajemen BPJS Kesehatan dan juga Badan Peng Rumah Sakit (BPRS) harus lebih intensif mengawasi layanan di fasilitas kesehatan ting папата СКТР) maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), perlu juges terhadap pelanggaran komitmen kerja sama bagi yang melanggar Makan Hervizi Gratis untuk mencegah Stunting

 

Sebelum presuden in Prabowo Subiyanto mengkampanyekan makan bergizi gratis, PD Peri sudah duluar memulai program ini sejak 2011 Pada saat itu Presiden ke 5 Prof Dr Meas Seebaronutri merayakan ulang tahunnya yang ke 64 dengan mengundang seribu zou hamil untuk makan siang bersama di Kampung Cinangneng, Desa Cihideung Udik, Kecumaunt aroen Kabupaten Bogor Jawa Barat hari kamis tanggal 27 Januari 2011

 

Prognun makan bergizi gratis ini haruslah tepat sasaran. Apabila tujuan nya untuk menarun naka prevalen starung di Indonesia, sasarannya harus ke 1000 HPK (seribu hari peruma kenan Yatte 270 hari (sejak janin terbentuk sampai dilahirkan) hingga 730 hari (hingga berusia 2 tmbing Masa 1000 HPK ini merupakan periode emas atau window of opportunity yang sangat penting bagi perkembangan anak, dimasa ini organ-organ vital pada anal muterbentuk dan berkembang, khususnya otak. Jadi asupan gizi yang baik mulai dari calon per calor bu hamil, janin hingga anak usia 2 tahun supaya tidak ada lagi bayi atau analastico stunting Indonesia.

 

Ann maken hery entis yang tadi nya 71 trilyun rupiah dinaikkan menjadi 171 triver noch oleh pemerintah diharapkan tepat sasaran dan memberikan efek berganda (multiple ette te terbadan perekonomian. Pelaksanaan program MBG masih terdapat beberapa permasalahun kes diaan pangan dan pertanian yang sangat kompleks. Permasalahan dimaksud, seperti peran terkait perencanaan pengelolaan produksi pangan, infrastruktur, logistik, kehuskan hare dar subedi, ketahanan dan cadangan pangan, kesehatan dan nutrisi, adaptasi dancem, pervolan dan impor pangan, serta koordinasi lintas pangan masih sering did tangan Program MBG saat ini masih belum berjalan seperti harapan karena maro tantaran di beberapa daerah program tersebut sifatnya masih uji coba atau peran

 

Rekomendasi

 

Dengan berbagai permasalahan yang ada saat ini maka kami merekomendasikan untuk:

 

1. Penegakan hukum terkait hak pasien BPJS Kesehatan, terutama yang berasal dari kalangan tidak mampu, masih menghadapi banyak tuntangan. Diskriminasi, ketidaktransparanan, paran terhadap standar medis masih sering terjadi di fasilitas kesehatan. Beberapa hal yang perlu diperbaiki agar penegakan hukum lebih efektif adalah:

 

2. Penguntan Pengawasan oleh pemerintah terhadap fasilitas kesehatan. Peangakan Sanksi yang lebih tegas dan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga padana dengan ancaman hukuman minimal dan/atau denda paling sedikit bagi pihak Y melangger hol-hak pasien.

 

3.Penyederhanaan Prosedur Pelayanan Kesehatan dan Pengaduan agar pasien bisa ichih umidah melaporkan pelanggaran yang mereka alami di Edukasi Joopads Pasien agar mereka mengetahui hak-hak dan cara-cara untuk ampevicangkan hal-halnya Membuat peraturan yang mewajibkan Rumah Sakit/ Faskes untuk Menerima Pasien Bore Kesehatan

 

4. Pinarintah melalui Kemenkes RI harus mengkaji, merujuk dan mengevaluasi kembali terkit mengaturan dan pelaksanaan program BPJS Kesehatan tanpa meninggalkan me-norman dasar dan aturan hukum yang sudah ada, baik nilai-nilai yang terdapat Pennsla luni 1945, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 11045, 107 Sesehatan dan peraturan terkait lainnya.

 

5. Program Makon Bergizi Gratis bertujuan untuk meningkatkan gizi dan kesehatan anak, mendorong perekonomian lokal, mengurangi beban ekonomi keluarga serta mendukung anak

 

hise berprestasi dalam akademik dan lebih di fokuskan pada warga yang kurang mampu. Sehingga harus direncanakan dengan matang, tepat sasaran, efisien, transparan, dilakukan reagawatan serta dilakukan evaluasi secara berkala agar tidak menjadi beban berat APBN, akvat tidak tergantung, kualitas dan keamanan pangan tetap terjaga baik asupan zinya, sistem distribusi baik dan merata serta menghindari korupsi dan penyalah gunaan anggaran

 

Dengan pan-langkah tersebut, diharapkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien BIS Kesehatan, terutama yang tidak mampu, dapat terjamin sesuai dengan Undang-Undang.Yayasan Kedaulatan Kesehatan Rakyat.

 

MERDEKA!!

 

Jurnalis Ryo.