Kapolres Wonosobo Tegaskan Netralitas Polri dengan Pembagian Buku Saku

WonosoboMabesNews.Com – Dalam upaya memastikan profesionalisme dan netralitas Polri menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., membagikan buku saku pedoman netralitas kepada seluruh anggota kepolisian di wilayahnya. Buku saku ini diharapkan menjadi acuan bagi para personel dalam melaksanakan tugas pengamanan Pilkada tanpa memihak pada salah satu pasangan calon.

“Kapolres Wonosobo menegaskan bahwa pedoman netralitas ini merupakan langkah proaktif untuk menjaga integritas institusi kepolisian. “Sebagai aparat penegak hukum, kita wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada. Jangan sampai ada tindakan yang menimbulkan persepsi publik bahwa Polri memihak kepada salah satu kontestan,” ungkapnya saat pembagian buku saku.

Buku saku tersebut berisi panduan perilaku yang menekankan sikap netral. Di dalamnya terdapat larangan bagi anggota Polri untuk terlibat dalam kegiatan politik, memberikan dukungan dalam bentuk apa pun, serta menghindari tindakan yang dapat diinterpretasikan sebagai keberpihakan. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar fokus pada tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan tidak terjun ke dalam politik praktis. “Saya ingatkan kepada seluruh anggota untuk tetap fokus pada pengamanan yang profesional. Jangan sampai ada oknum yang mencederai prinsip netralitas Polri,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya penguatan netralitas, Polres Wonosobo akan melakukan pengawasan internal terhadap seluruh personelnya. Kapolres menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang menunjukkan keberpihakan politik.

Melalui pembagian buku saku ini, Polres Wonosobo berharap masyarakat dapat menyaksikan pelaksanaan Pilkada 2024 yang aman dan kondusif, dengan kepolisian yang berkomitmen pada prinsip netralitas dan profesionalisme.