Tim Kuasa Hukum Andi Mulyati Pananrangi Meminta Kepada Kapolri Keadilan Dinegeri Ini Ditegakan

Hukum98 views

KoJakarta – MabesNews.com – Setelah tidak datang pada sidang pertama pada hari Rabu, 14 Agustus 2024 lalu, kembali yidik Polisi Daerah MetMJ) juga tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan yang kedua yang digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 26 Agustus 2024.

Lantaran ketidak hadiran termohon, hakim juga kembali menunda sidang hingga minggu depan, 3 September 2024.Gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Andi Mulyati Pananrangi bersama tim kuasa hukumnya dengan nomor perkara: 76/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.

Adapun kasus ini berawal dari adanya indikasi politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif  Dapil 3 dari partai Demokrat. Atas temuan tersebut, Andi Mulyati yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan kepada Bawaslu dan Polda Metro Jaya.

Namun sangat ironis. Pasalnya, tanpa gelar perkara dan pemberitahuan, laporan tersebut dihentikan

Menurut kuasa hukum pemohon, Ahmad Yani, terdapat keganjilan dalam kasus penghentian penyidikan tersebut. Sebab terlapor sudah ditetapkan jadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik.

“Praperadilan ini kami lakukan dalam upaya mencari keadilan, setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) oleh penyidik Polda Metro Jaya atas laporan klien kami terkait indikasi money politik oleh terlapor, kata Ahmad Yani SE., SH., MH.

Dalam konprensi pers di halaman pengadilan negeri jakarta Selatan, hari Senin, 26 Agustus 2024 itu, Ahmad Yani juga menyoroti dasar hukum SP3 atas laporan kliennya, Andi Mulyati Pananrangi.

Pada kesempatan itu, Andi Mulyati Pananrangi SE juga berharap hukum tetap tegak lurus dan beradab.

“Saya mengharapkan hukum tegak lurus dan beradab. Karena kasus kejahatan tidak pernah selesai, tidak terang benderang. Saya minta keadilan di negeri ini ditegakkan, dan undang-undang Pemilu tidak sekedar retorika dan menjadi preseden buruk dan mundurnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum,” terang Andi Mulyati Pananrangi.

Ahmad Yani juga meminta KPK mengawasi hakim dan panitera yang mengadili kasus ini.

“Saya minta KPK dan semua pihak berkenan mengawasi sidang nanti. Supaya keputusan yang diambil bukan karena tendensi ada pemberian dari para pihak yang berperkara.” tandasnya.

Praperadilan adalah upaya hukum untuk mengajukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan oleh Pengadilan Negeri terhadap beberapa hal, seperti: Sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi, sah atau tidaknya penyitaan barang bukti.

Praperadilan dilakukan untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka. Tujuannya adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran.

Beberapa pihak yang berhak mengajukan gugatan praperadilan, di antaranya: Tersangka, Penyidik, Penuntut Umum, Pihak ketiga (saksi korban).

Proses pemeriksaan praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri. Hakim Tunggal dibantu oleh seorang Panitera. (Botman.S)